Pemkab Sumbawa Barat Mulai Revisi Perda RTRW untuk Sokong Wisata Kerakyatan
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah ini memperbarui arah pembangunan daerah hingga 2040.
Pemerintah daerah menggelar Kick Off Meeting di Ruang Rapat Gili Kenawa Setda KSB, Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan ini menghimpun perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta pemangku kepentingan.
Sekretaris Daerah KSB, H. Haerul Jibril, menyebutkan aturan tata ruang perlu mengikuti kemajuan zaman. Penyesuaian ini mengantisipasi pertumbuhan daerah yang berwawasan lingkungan.
“Revisi ini bukan formalitas, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan saat ini,” ujar Haerul, Kamis, 30 Juli 2026.
Kepala Dinas PUPR KSB, Armayadi, menjelaskan revisi regulasi ini merespons perubahan kondisi wilayah. Langkah ini memetakan tata ruang agar tidak memicu tumpang tindih izin.
“RTRW ini akan kita desain lewat revisi ini,” kata Armayadi.
Armayadi membeberkan tiga alasan mendasar, termasuk kemunculan kawasan wisata baru dan Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, pertumbuhan pesat penduduk menuntut kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat.
“Yang tidak relevan akan kita petakan ulang pada revisi RTRW kali ini,” ujarnya.
Dinas PUPR memfokuskan pemetaan zona UMKM serta program Pariwisata Kerakyatan. Pihaknya sekaligus menyelaraskan rencana infrastruktur jangka panjang dan penetapan zona mitigasi bencana.
Kepala Kantor ATR/BPN KSB, Muhammad Abdul Kadir Jailani, menekankan integrasi program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pihaknya mengawal penyesuaian dokumen RTRW agar sejalan dengan kebijakan nasional.
“Persetujuan substansi dari kami diperlukan untuk memastikan program prioritas masuk dalam RTRW,” ujarnya.
Pemerintah daerah mengawal penyusunan draf, konsultasi publik, hingga pembahasan DPRD. Dokumen revisi Perda RTRW ini menjadi acuan hukum pemanfaatan ruang di Sumbawa Barat. (*)




