Nasional

Kemensos Tetapkan Diskon Tarif Minimal 20 Persen Bagi Penyandang Disabilitas

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia meresmikan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis digital atau virtual pada Kamis, 30 Juli 2026. Sebelumnya, kartu ini sudah mulai terbit pada 2 Juli 2026 lalu.

Kebijakan ini menetapkan pemberian potongan tarif atau konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas yang mengakses sembilan sektor layanan publik strategis.

Penerbitan KPD virtual sebagai langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Regulasi ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak kesetaraan serta meningkatkan aksesibilitas publik bagi seluruh warga negara.

IKLAN

“Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berhak dapat potongan biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Kamis, 30 Juli 2026.

Sasaran Verifikasi Data dan Mekanisme Kartu

Kemensos mencatat sekitar 4 juta jiwa dari total 15 juta penyandang disabilitas di Indonesia saat ini telah terverifikasi dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

Selanjutnya, pemerintah memasang target untuk menyelesaikan pemutakhiran data secara bertahap dalam dua tahun ke depan.

​”Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen. Seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD,” tegasnya.

​Masyarakat dapat mengunduh KPD virtual secara mandiri dalam format digital (PDF) melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Pengguna cukup memeriksa status KPD pada halaman utama aplikasi.

Jika data telah lengkap, dokumen kartu dapat langsung diunduh dan disimpan. Apabila data belum valid, warga dapat memperbarui identitas seperti foto, agama, dan golongan darah.

Insentif Dunia Kerja dan Kanal Pengaduan

Selain memberikan konsesi langsung kepada masyarakat, PP Nomor 31 Tahun 2026 juga merancang skema insentif bagi dunia usaha. Perusahaan yang aktif mempekerjakan tenaga kerja disabilitas serta menerapkan lingkungan kerja inklusif akan menerima bentuk penghargaan, kemudahan perizinan, hingga dukungan sarana kerja yang adaptif dari pemerintah.

​Selain itu, untuk mendukung kelancaran pemutakhiran data serta pengaduan masyarakat mengenai KPD, Kemensos juga menyediakan layanan pusat bantuan resmi.

​”Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apa pun, termasuk penyandang disabilitas,” ungkap Saifullah.

​Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan aturan ini hingga ke tingkat daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya penyelesaian seluruh regulasi turunan agar manfaat insentif ini segera menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan sebelum 2028. (*)

Artikel Terkait