KPK Umumkan LHKPN Terbaru Gibran, Harta Kekayaannya Capai Rp27,9 Miliar
Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Gibran tercatat mencapai Rp27.915.654.176 atau sekitar Rp27,9 miliar.
Berdasarkan data situs e-LHKPN KPK, pada Selasa, 12 Mei 2026, Gibran melaporkan harta kekayaannya pada 23 Maret 2026. Laporan itu memuat rincian kekayaan selama tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, Gibran tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berada di Surakarta (Solo) dan Sragen, Jawa Tengah. Seluruh aset properti itu berstatus hasil sendiri dengan total nilai mencapai Rp17.440.000.000 atau Rp17,4 miliar.
Selain aset properti, Gibran juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut meliputi Honda Scoopy tahun 2015, Honda CB-125 tahun 1974, Royal Enfield tahun 2017, dua unit Toyota Avanza tahun 2012 dan 2016, Isuzu Panther tahun 2012, serta Daihatsu GranMax tahun 2015.
Total nilai seluruh kendaraan milik putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu mencapai Rp286.500.000. Tak hanya itu, Gibran juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta, surat berharga sebesar Rp5.552.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp4.357.154.176.
Dalam LHKPN tersebut, Gibran tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp27.915.654.176. Jumlah itu meningkat dibandingkan laporan LHKPN sebelumnya pada tahun 2024. Saat itu, total harta kekayaan Gibran tercatat sebesar Rp27,5 miliar. (*)




