Headline NewsPemerintahan

BPK Temukan Kelebihan Bayar Puluhan Miliar hingga Dana BOSP Tak Jelas di Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran belanja miliaran rupiah, pengelolaan dana pendidikan yang belum tertib, hingga penggunaan langsung pendapatan daerah. Nilainya mencapai hingga puluhan miliar rupiah.

Ketua BPK RI, Isma Yatun menyampaikan, temuan pertama berkaitan dengan belanja barang dan jasa pada 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan 34 sekolah yang tidak sesuai ketentuan.

IKLAN

“Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,04 miliar. Selama proses penyusunan laporan, Pemprov NTB mengembalikan Rp4,04 miliar ke kas daerah,” ungkap Isma saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD NTB penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 5 Juni 2026.

BPK RI meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, segera menginstruksikan kepala SKPD terkait, Direktur RSHL Manambai Abdul Kadir, dan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp5,34 miliar ke kas daerah dan Rp661,62 juta ke kas BLUD.

Temuan kedua muncul pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi. BPK RI menemukan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan dan memicu kelebihan pembayaran sebesar Rp4,58 miliar.

IKLAN

“Hingga laporan pemeriksaan terbit, Pemprov NTB belum mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” katanya.

Oleh Karena itu, BPK RI meminta Dinas PUPRPKP NTB segera menagih pihak terkait dan menyetor kembali dana itu ke kas daerah.

Selain itu, BPK RI menemukan pengelolaan kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada empat sekolah belum tertib. BPK juga menemukan dana sebesar Rp313,47 juta yang tidak dapat mereka yakini keberadaannya.

Kondisi tersebut membuat sekolah tidak dapat segera memanfaatkan dana BOSP. BPK RI meminta Dikpora NTB memulihkan dana tersebut ke kas daerah.

“Jika upaya pengembalian tidak berhasil hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah dapat menjual aset jaminan untuk menutup kerugian tersebut,” tegasnya.

Temuan Lain BPK

Pada temuan lainnya, BPK menemukan penggunaan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta.

“Dari jumlah tersebut, pemerintah dapat mengakui Rp34,23 juta sebagai belanja operasional. Unit kerja terkait juga telah mengembalikan Rp138,26 juta ke kas daerah. Namun, mereka masih harus mengembalikan Rp45,63 juta,” bebernya.

BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan, mulai dari belanja gambar, perjalanan dinas, barang untuk masyarakat atau pihak ketiga, hingga belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi.

“Nilai total kelebihan pembayaran pada berbagai kegiatan tersebut mencapai Rp8,86 miliar. Selama proses pemeriksaan, Pemprov berhasil memulihkan Rp1,69 miliar,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, pihak terkait masih harus mengembalikan Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp248,97 juta ke kas BLUD.

Selain memeriksa LKPD, BPK RI juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pada sektor ketahanan pangan, BPK RI menemukan Pemprov NTB belum mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) secara optimal. Pemprov NTB juga belum menyusun perencanaan distribusi dan pelembagaan pangan secara maksimal sehingga berpotensi menghambat pencapaian target ketahanan pangan daerah.

Dalam pemeriksaan efektivitas manajemen aset, BPK RI menemukan Pemprov NTB belum memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah-Republik Indonesia Barang Milik Daerah (SIPD-RI BMD) secara menyeluruh.

“Pemprov NTB belum menuntaskan migrasi basis data dan belum membukukan transaksi semester pertama tahun 2025,” ujarnya.

Akibatnya, kata Isma, aplikasi tersebut belum memuat informasi aset yang sebenarnya dan pemerintah belum dapat menyajikan laporan barang milik daerah semester pertama tahun 2025.

Sejumlah Aset Masih Nganggur

BPK RI juga menemukan pengelolaan aset daerah belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal. Sejumlah aset masih menganggur dan belum memiliki rencana pemanfaatan yang jelas.

Pada sektor pertambangan, BPK menemukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan sejumlah izin atau persetujuan lingkungan untuk usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang belum sesuai ketentuan.

Temuan tersebut memunculkan risiko kerusakan lingkungan dan sumber daya air akibat aktivitas tambang di kawasan sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan sumber daya air.

“Kami (BPK) juga menemukan tumpang tindih perizinan yang berpotensi memicu sengketa lahan dan mengganggu aktivitas usaha pertambangan,” katanya.

Menanggapi berbagai temuan itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memastikan Pemprov NTB akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Gubernur Iqbal menilai sejumlah temuan kelebihan pembayaran menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan Pemprov NTB.

“Kalau tidak kita perbaiki, akan begitu terus. Ini gejala yang sama dengan tahun lalu, tahun ini masih muncul kelebihan-kelebihan itu. Tapi alhamdulillah sebagian besar sudah mengembalikan,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski menemukan sejumlah catatan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. (*)

Artikel Terkait

Back to top button