PemerintahanSumbawa

Pemkab Sumbawa Usulkan 3.617 Hektare LP2B untuk PSN, Siapkan 3.714 Hektare Lahan Pengganti

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengusulkan penyesuaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 3.617,65 hektare. Pemda juga menyiapkan calon lahan pengganti seluas 3.714,68 hektare.

Usulan tersebut menurunkan luasan LP2B dari 54.062,04 hektare menjadi 50.444,39 hektare. Pemkab Sumbawa masih menunggu verifikasi Kementerian Pertanian sebelum menetapkan perubahan luasan tersebut.

Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, S.P., mengatakan PUPR Sumbawa mengkaji kebutuhan penyesuaian LP2B berdasarkan kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program pembangunan lainnya.

IKLAN

“PUPR mengkaji kebutuhan PSN dan kebutuhan lainnya. Hasil kajian itu kemudian menjadi dasar usulan penyesuaian LP2B,” kata Khaeruddin, Jumat 11 September 2026.

PSN Jadi Pertimbangan Penyesuaian LP2B

Khaeruddin menjelaskan, sejumlah program masuk dalam pertimbangan penyesuaian LP2B. Program tersebut meliputi Sekolah Rakyat, Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT), Tambak Garam Rakyat, serta lokasi Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

PUPR Sumbawa menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Selanjutnya, Kementerian ATR meneruskan proses tersebut ke Kementerian Pertanian untuk verifikasi.

IKLAN

“Sekarang kami masih menunggu verifikasi dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Khaeruddin mengatakan pemerintah tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan LP2B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur perlindungan lahan pangan berkelanjutan.

Aturan tersebut membuka ruang penyesuaian untuk kepentingan umum, PSN, dan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Siapkan 3.714 Hektare Lahan Pengganti

Selain mengusulkan penyesuaian 3.617,65 hektare, Pemkab Sumbawa menyiapkan calon lahan pengganti seluas 3.714,68 hektare. Luasan itu lebih besar 97,03 hektare dari luas lahan yang masuk dalam usulan penyesuaian.

Khaeruddin mengatakan calon lahan pengganti tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga luasan lahan pangan.

“Untuk calon lahan pengganti, kami menyiapkan sekitar 3.714,68 hektare. Luasannya lebih besar daripada lahan yang kami usulkan untuk penyesuaian,” jelasnya.

Usulan penyesuaian mencakup lahan milik pemerintah dan lahan milik petani yang sebelumnya masuk dalam LP2B.

Namun, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa belum mengetahui lokasi secara rinci. PUPR memegang informasi lokasi yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dinas Pertanian terus berkoordinasi dalam proses tersebut.

Jika Kementerian Pertanian menyetujui usulan tersebut, Pemkab Sumbawa akan menindaklanjuti perubahan Peraturan Bupati Nomor 138 Tahun 2025 tentang LP2B.

Perbup tersebut mencatat luas LP2B Kabupaten Sumbawa mencapai 54.062,04 hektare. Sebelumnya, Surat Keputusan Bupati Nomor 1105 Tahun 2022 mencatat luas LP2B mencapai 83.973,20 hektare.

Pemkab Sumbawa kemudian mengkaji ulang luasan tersebut pada 2025. Hasil kajian itu menghasilkan luasan 54.062,04 hektare yang tercantum dalam Perbup Nomor 138 Tahun 2025. (*)

Artikel Terkait