Fakta Persidangan Mugni Ilma, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti
Lombok Timur (NTBSatu) – Tim penasihat hukum terdakwa Mugni Ilma menilai tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam fakta persidangan. Penilaian itu mengacu pada keterangan saksi, pemeriksaan perkara, serta pendapat ahli pidana yang muncul selama persidangan.
Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penasihat hukum Mugni Ilma, Herman Soeranggana mengatakan, keterangan saksi korban menjadi salah satu dasar pihaknya menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam persidangan, Direktur Utama PDAM Lombok Timur Sopian Hakim, yang juga menjadi korban dalam perkara tersebut memberikan keterangan. Menurut Herman, Sopian mengaku tidak pernah menerima pemaksaan, kekerasan, maupun ancaman dari Mugni Ilma.
“Korban sendiri mengonfirmasi tidak pernah ada unsur pengancaman yang dilakukan terdakwa,” kata Herman kepada media, Kamis, 20 Agustus 2026.
Herman menjelaskan, JPU mengajukan tiga dakwaan terhadap Mugni Ilma. Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan.
Menurut Herman, unsur pemerasan tidak terpenuhi karena tidak terdapat tindakan pemaksaan yang dilakukan terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain.
Unsur Pengancaman Tidak Terbukti
Ia juga menilai, dakwaan kedua terkait Pasal 483 KUHP tentang pengancaman tidak memiliki dasar yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan korban dalam persidangan.
“Dari keterangan saksi dan korban di persidangan, unsur pengancaman tidak terbukti,” ujarnya.
Selain dua dakwaan tersebut, JPU juga mendakwa Mugni Ilma dengan Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Herman menyebut, posisi Mugni Ilma saat membuat berita pada 10 Maret 2026 merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik. Ia menegaskan, terdakwa menjalankan profesinya sebagai wartawan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan tersebut memuat fakta mengenai suatu peristiwa yang memang terjadi, meski peristiwa itu berlangsung sekitar delapan tahun sebelumnya.
“Substansi berita yang diunggah merupakan fakta yang benar dan dibuat dalam kapasitas produk jurnalistik untuk kepentingan publik,” katanya.
Atas dasar itu, Herman menilai unsur pencemaran nama baik dalam dakwaan ketiga juga tidak terpenuhi.
Pendapat tersebut, lanjutnya, mendapat penguatan dari keterangan ahli pidana dalam persidangan. Ahli menyatakan unsur pemerasan dan pengancaman terhadap terdakwa tidak terpenuhi.
Herman mengatakan pandangan ahli tersebut sejalan dengan fakta materiil yang muncul selama proses pembuktian perkara.
Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Selong yang memimpin persidangan. Menurut Herman, majelis hakim menjalankan proses persidangan secara independen dan objektif.
“Kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan secara independen, benar, dan objektif,” pungkasnya. (*)




