Hukrim

Pejabat Dinas PUPR Bima Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor

Mataram (NTBSatu) — Pengusutan dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil bor pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra mengatakan, penanganan perkara belum meningkat ke tahap penyidikan. “Masih dalam tahap penyelidikan,” katanya, Rabu 2 September 2026.

Kejaksaan sejauh ini telah memanggil dan memintai keterangan para saksi-saksi. Salah satunya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.

IKLAN

“Untuk sementara dari Dinas PUPR Kabupaten Bima,” ucapnya.

Ia menjelaskan, laporan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan mobil bor tersebut. Proyek senilai miliaran rupiah itu dilakukan pada tahun anggaran 2025.

Dalam laporan masyarakat itu menyebut, dugaannya terdapat empat pejabat yang lalai dalam proyek tersebut. Mereka adalah mantan pejabat di Dinas PUPR, satu orang pejabat aktif, serta dua orang dari kalangan swasta.

IKLAN

Dalam laporan, mobil bor yang dianggarkan pada Dinas PUPR Bima pada tahun 2025 itu baru diterima pada Januari 2026. Dugaanya, kendaraan roda empat tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pelapor juga menyebut, dinas menerima kendaraan dalam kondisi tidak layak. Dugaan lain, mobil tersebut berupa rakitan, mengalami cacat, dan tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).

Sejumlah kerusakan ditemukan pada unit tersebut. Di antaranya selang bocor, onderdil lama yang dicat ulang, hingga komponen vital yang tidak lengkap.

Selain itu, pekerja workshop diminta memperbaiki unit yang cacat. Perbaikan dilakukan tanpa dukungan fasilitas yang memadai sesuai kebutuhan teknis.

Tim kejaksaan, sambung Virdis, saat ini sedang menelaah laporan. Mereka juga mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan yang terkait dengan pihak-pihak dalam kasus ini.

“Sudah terbit surat perintah untuk puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” terangnya.

Pelapor menilai kondisi tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan. Berdasarkan ketentuan LKPP, barang yang dibeli seharusnya baru, utuh, dan siap digunakan.

Namun, unit yang datang justru belum dapat dioperasikan dan masih memerlukan perbaikan. Hingga kini, mobil bor tersebut dilaporkan belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Sementara Kepala Bagian Humas, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menyerahkan seluruhnya kepada ahli. Menurutnya, keterangan ahli diperlukan untuk menilai mobil bor tersebut rekondisi atau bukan.

“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah sinyalemen itu benar atau tidak,” ucapnya.

Kendati demikian, Pemkab Bima mendukung proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan kooperatif memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada permintaan data dan informasi sebagai saksi, kita minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan APH yang menangani laporan tersebut,” ungkapnya mengingatkan. (*)

Artikel Terkait