Lombok BaratPemerintahan

Warga Lobar Diminta Aktif Koreksi Data Bansos

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mengakui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih memiliki celah. Karena itu, Pemkab minta masyarakat aktif menyanggah data yang tidak sesuai kondisi sosial ekonominya.

Kepala Dinas Sosial Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (DSP3A) Lobar, Arief Suryawirawan mengatakan, pemerintah terus memperbarui DTSEN. Namun, proses tersebut masih menghadapi kemungkinan inclusion error dan exclusion error.

Sebagai informasi, inclusion error terjadi ketika warga yang tidak layak masuk dalam data penerima bantuan. Sementara itu, exclusion error terjadi ketika warga yang layak justru tidak tercatat.

IKLAN

“Data ini terus berkembang. Tingkat inclusion error dan exclusion error masih ada, tetapi sudah jauh menurun,” ujar Arief, Minggu, 13 September 2026.

Arief menjelaskan, pemerintah membentuk DTSEN melalui sinkronisasi sejumlah basis data. Data tersebut mencakup Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Pemerintah kemudian memadankannya dengan data Pertamina, PLN, dan Dukcapil.

Berbagai kementerian dan lembaga selanjutnya memanfaatkan data tersebut sesuai kebutuhan masing-masing. Namun, Arief menegaskan DTSEN bukan data yang bersifat permanen.

IKLAN

Artinya, kondisi sosial ekonomi warga dapat berubah setelah data pemerintah tersusun. Perubahan tersebut dapat membuat data lama tidak lagi menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat. Karena itu, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan koreksi.

Warga Bisa Sanggah dan Usulkan Penerima Bantuan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan mekanisme sanggahan bagi warga. Masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui operator (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) SIKS-NG di desa.

Selain itu, warga juga dapat mengusulkan masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi belum terdata.

“Kalau kita menemukan warga yang seharusnya dapat bantuan tetapi belum dapat, sudah dibuatkan Aplikasi Cek Bansos. Siapa pun bisa mengusulkan,” jelas Arief.

Arief menilai, akurasi data menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat lingkungan, dan pemerintah desa memiliki peran dalam memastikan data sesuai kondisi lapangan. Menurutnya, proses pengusulan sebaiknya mulai dari tingkat RT.

“Pengusulan yang terbaik itu dari RT, karena yang paling tahu kondisi warganya adalah Pak RT. Kemudian diusulkan ke kepala dusun dan masuk ke desa,” katanya.

Arief mengingatkan, masyarakat dan pemerintah desa memperhatikan jadwal pengusulan. Pengusulan berlangsung setiap bulan pada tanggal 1 hingga 10.

Selanjutnya, DSP3A merekap usulan kabupaten pada tanggal 12. Pada tanggal 14, pimpinan daerah menandatangani usulan tersebut.

“Yang perlu masyarakat perhatikan tanggal 1 sampai tanggal 10. Setiap bulan kami rekap tanggal 12 untuk usulan kabupaten, kemudian tanggal 14 ditandatangani pimpinan daerah,” terangnya.

Jadwal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembaruan DTSEN. Masyarakat yang terlambat menyampaikan usulan atau sanggahan penerima bansos perlu menunggu periode berikutnya. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait