Lombok Barat

Satpol PP Lobar Sita 23.240 Batang Rokok Ilegal di Gunungsari

Lombok Barat (NTBSatu) – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Lombok Barat (Lobar) menyita 23.240 batang rokok ilegal dari dua titik di Kecamatan Gunungsari. Petugas menemukan rokok tersebut dalam operasi penertiban pada Senin malam, 24 Agustus 2026.

Kepala Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh mengatakan, tim lebih dulu mengumpulkan informasi terkait aktivitas penjualan rokok ilegal. Informasi itu mengarah pada dua lokasi yang beroperasi pada malam hari.

“Setelah kami melakukan pendataan dan pengumpulan informasi, tim temukan pedagang rokok ilegal beroperasi malam hari,” kata Rauh kepada NTBSatu, Selasa, 25 Agustus 2026.

IKLAN

Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lobar kemudian membagi personel menjadi dua tim. Mereka bergerak bersama Bea Cukai, kepolisian, dan Denpom.

Rokok Ilegal Disembunyikan

Petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal dari dua lokasi tersebut. Total barang bukti mencapai 23.240 batang. Rauh mengatakan, salah satu toko memiliki ukuran sekitar 3 x 2 meter.

Toko tersebut juga hanya menjual produk rokok. Namun, pedagang menyembunyikan rokok ilegal dari etalase. “Rokok-rokok yang legal dia pajang, sementara yang ilegal disembunyikan,” ujarnya.

IKLAN

Menurut Rauh, jumlah barang bukti menunjukkan pedagang tersebut bukan penjual eceran biasa. “Kami kategorikan memang dia penjual besar karena temuannya lumayan,” katanya.

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Mataram. Bea Cukai akan memproses barang bukti tersebut sesuai ketentuan sebelum melakukan pemusnahan.

“Yang disita di Gunungsari langsung kami bawa ke Bea Cukai dan nanti akhir tahun kami musnahkan,” ujar Rauh.

Sasar Jalur Distribusi

Selain menyisir pedagang, Satgas DBHCHT Lobar juga menyasar jalur distribusi rokok ilegal. Rauh mengatakan petugas sebelumnya menemukan rokok ilegal dalam distribusi menggunakan truk di wilayah Lembar.

“Kalau yang di Lembar, kita menyisir yang didistribusikan di dalam truk,” katanya.

Menurutnya, tim akan terus bergerak pada jalur distribusi hingga tingkat grosir. “Kita sebenarnya masif bergerak, baik di jalur distribusi maupun di grosiran,” ujarnya.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Barat. Satgas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa cukai.

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, produk tersebut tidak melalui pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel Terkait