Sumbawa Barat

Putus Tren Dana Hibah Langsung Habis, Pemkab Sumbawa Barat Sukses Terapkan Sistem Modal Bergulir

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat, sukses memutus tren pemanfaatan dana hibah yang selama ini identik langsung habis di tengah masyarakat. Melalui program Kartu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Maju pada Layanan Maju UMKM, pemerintah daerah berhasil mentransformasikan bantuan sosial tersebut menjadi sistem modal bergulir yang produktif.

Langkah strategis ini terealisasi lewat penguatan delapan Koperasi Syariah berbasis TBA, yang tersebar di seluruh kecamatan. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Sumbawa Barat, memfokuskan program ini untuk mengikis pola pikir lama mengenai dana bantuan pemerintah.

Berdasarkan data terbaru total dana hibah mencapai Rp3,25 miliar untuk delapan koperasi syariah sejak November lalu. Dari jumlah tersebut, modal usaha sebesar Rp2,26 miliar sukses tersalurkan dan menyentuh 806 kepala keluarga pelaku UMKM.

IKLAN

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperindag KSB, Ruslan Alkadri menyatakan, pengelolaan dana hibah daerah untuk koperasi kini menerapkan sistem pengawasan ketat. Transformasi manajemen ini mendapat apresiasi langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Justru inilah kami sebagai pemerintah daerah ingin mengubah mindset atau pola pikir masyarakat. Jangan lagi seperti dulu-dulu, kalau dana hibah dianggap dana yang tidak bisa dikembalikan lagi, langsung habis di masyarakat,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 19 Mei 2026.

Pemerintah daerah mengintegrasikan tim fasilitator dan operator di setiap kecamatan, guna memastikan penyaluran modal berjalan produktif. Tim teknis turun ke lapangan untuk memverifikasi kelayakan usaha, sebelum pemerintah menyalurkan dana kepada anggota koperasi.

IKLAN

Libatkan Pemerintah Desa

Langkah verifikasi melibatkan Agen Gotong Royong (AGR) serta aparatur pemerintah desa setempat, demi menjaga transparansi data penerima bantuan. Formula alokasi dana berbasis wilayah dengan nominal mencapai Rp50 juta untuk setiap desa.

Proses pengajuan pinjaman modal harus melalui rekomendasi dari pengurus tingkat desa, sebelum ke pihak koperasi dan dinas terkait. Tim fasilitator dinas memiliki wewenang penuh mengevaluasi nilai kelayakan pinjaman berdasarkan riil kondisi pelaku usaha di lapangan.

“Misalnya minta lima juta. Tetapi ketika turun fasilitator dari dinas, melihat jumlah dagangannya sepertinya cukup mungkin dua juta atau satu juta setengah. Baru nanti ada rekomendasinya juga dari kami untuk memastikan dana ini by name by address,” katanya

Seluruh data transaksi, perguliran modal, tingkat pengembalian mandiri, hingga sisa dana tersimpan dipastikan terekam secara berkala oleh operator komputer. Sistem administrasi digital ini mempercepat evaluasi berkala capaian program pemberdayaan di tingkat kecamatan.

Evaluasi riil menunjukkan, Koperasi Brang Ene menjadi salah satu contoh keberhasilan perputaran modal dengan tingkat pengembalian mencapai hampir separuh dari total dana bergulir. Keberhasilan pengembalian modal memastikan, masyarakat lain mendapatkan kesempatan pinjaman yang sama dengan prinsip keanggotaan koperasi yang sah.

“Kalau begini caranya, berarti kami pastikan bisa kembali. InsyaAllah saya yakin bisa kembali dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang lain,” ucapnya optimis. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button