Sumbawa Barat

Kejar Target 30 Persen Belanja Pegawai, Pemerintah KSB Hadapi Tantangan Penyesuaian PPPK

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini tengah berupaya menyeimbangkan postur APBD 2026 agar sesuai dengan mandat regulasi nasional. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menekan porsi belanja pegawai agar mendekati angka ideal 30 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KSB, H. Amir Sarifuddin menyebut, kendala utama dalam penyesuaian ini terletak pada besarnya jumlah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penambahan jumlah pegawai tersebut secara otomatis memperbesar belanja rutin, sehingga porsi anggaran pembangunan fisik ikut terdampak.

“Sebenarnya kalau itu bukan konsumsi KSB saja, tetapi konsumsi seluruh daerah. Karena dengan bertambahnya jumlah PPPK, itu yang memperbesar belanja pegawai,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 11 Mei 2026. 

IKLAN

Struktur belanja pegawai yang sudah terlanjur besar, membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan secara instan. Perlu strategi melalui APBD Perubahan untuk merasionalisasi anggaran tanpa mengganggu hak-hak ASN dan PPPK yang sudah ada.

Amir mengungkapkan, pemerintah daerah tetap optimis mampu membawa angka belanja pegawai ke bawah 30 persen tahun ini. Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akan menjadi instrumen penting dalam menutupi celah fiskal pada anggaran perubahan nanti.

“InsyaAllah karena kita ada SiLPAa, nanti kalau dihitung di dalam APBD-P tahun 2026 ini akan tertutupi dia. Bisa saja mungkin di bawah 30 persen,” tegasnya optimis.

Kejar Realisasi Belanja Infrastruktur

Di sisi lain, KSB juga harus mengejar ketertinggalan realisasi infrastruktur yang saat ini baru mencapai angka 33,95 persen. Pemerintah menetapkan target ambisius, agar pembangunan fisik mampu menyentuh angka 40 persen sebelum tahun anggaran berakhir.

Amir menilai, pemenuhan aturan belanja pegawai ini memang menjadi isu nasional yang hampir seluruh kabupaten dan kota alami. Hal ini memicu wacana relaksasi atau amandemen Pasal dalam Undang-Undang HKPD oleh Pemerintah Pusat.

“Ada diberi relaksasi lah. Bahkan sekarang perkembangan terakhir kan ada tiga menteri itu akan dilakukan semacam amandemen pasal di Undang-Undang HKPD itu,” jelas Amir mengenai perkembangan di tingkat pusat.

Pemerintah daerah berharap, pusat dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi daerah dengan karakteristik belanja pegawai yang tinggi. Melalui koordinasi intensif, KSB tetap berupaya menjaga kesehatan fiskal sembari memastikan program unggulan tetap berjalan lancar. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button