Kota Mataram

Kawasan Perumahan Baru di Kota Mataram Dongkrak Potensi Pajak hingga Rp34,46 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Pertumbuhan kawasan perumahan baru di Kota Mataram turut mendongkrak potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Nilainya disebut mencapai Rp34,46 miliar. 

Kenaikan tersebut setelah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memperbaharui data objek pajak dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak.

BKD Kota Mataram telah menyebarkan sebanyak 99.059 lembar SPPT PBB Tahun 2026 dengan total nilai mencapai sekitar Rp34,463 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 95.025 lembar SPPT dengan nilai sekitar Rp29 miliar.

IKLAN

Faktor yang Mempengaruhi Peningkatan

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin mengatakan, peningkatan nilai SPPT tahun ini mencapai sekitar Rp5,4 miliar.

Menurutnya, bertambahnya nilai SPPT tidak hanya karena faktor peningkatan jumlah wajib pajak. Tetapi juga hasil pembaruan data objek pajak secara berkelanjutan. Pemecahan sertifikat tanah, perpindahan alamat wajib pajak, hingga munculnya kawasan perumahan baru menjadi faktor yang mempengaruhi peningkatan potensi penerimaan PBB.

“Salah satu wilayah yang menjadi fokus pembaruan data adalah Kecamatan Sekarbela. Dari hasil pendataan tersebut, terdapat tambahan potensi PBB sekitar Rp50 juta,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.

IKLAN

Amrin menjelaskan, tambahan potensi tersebut sebagian besar dipicu oleh berkembangnya perumahan baru di Kota Mataram. Di mana yang belum dilakukan pemecahan sertifikat oleh pihak pengembang, sehingga belum seluruhnya masuk dalam basis data pajak daerah.

Meski nilai SPPT yang diterbitkan mencapai Rp34,46 miliar, BKD menetapkan target penerimaan PBB Tahun 2026 sebesar Rp30 miliar. Target tersebut dinilai realistis dengan mempertimbangkan tren pembayaran masyarakat yang umumnya meningkat menjelang batas akhir pembayaran.

Hingga pertengahan Mei, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai sekitar Rp3,2 miliar atau 10,68 persen dari target. Namun BKD tetap optimistis capaian penerimaan akan terus meningkat seiring distribusi SPPT yang baru dilakukan dan semakin dekatnya masa jatuh tempo pembayaran.

Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, BKD menyediakan berbagai layanan pembayaran. Mulai dari QRIS, mobile banking, jaringan ritel modern, hingga pembayaran langsung melalui perangkat wilayah dan kantor BKD. (*)

Artikel Terkait

Back to top button