Sumbawa Barat

DPMD KSB Evaluasi Kinerja BUMDesma dan BUMDes Konvensional

Sumbawa Barat (NTBSatu) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar transformasi besar-besaran dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah strategis ini bergulir di tengah evaluasi mendalam terhadap kinerja operasional usaha desa pada seluruh wilayah.

Otoritas mencatat mayoritas unit usaha konvensional masih menghadapi kendala serius dalam hal pengelolaan usaha dan pelaporan keuangan. Pemerintah daerah kini menaruh harapan besar pada pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) khusus sektor pariwisata.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, memproyeksikan unit bersama ini mengelola wisata kerakyatan. Pengisian struktur personel melibatkan gabungan masyarakat dari desa-desa yang berada pada sepanjang jalur lingkar wisata potensial.

IKLAN

“BUMDesma ini khusus untuk menangani pariwisata, ini prospek cerah yang kita andalkan ke depan,” ujar Abdul Hamid kepada NTBSatu, Senin, 22 Juni 2026. 

Pemerintah daerah berkomitmen menghibahkan aset pembangunan fisik kepada unit usaha bersama, sebagai tambahan modal awal. Saat ini, proses pembentukan instrumen ekonomi warga ini sudah menuntaskan tahapan sosialisasi tingkat kecamatan serta musyawarah desa.

Pengurus Abaikan Pelaporan

DPMD terus menggenjot pemenuhan legalitas administrasi seperti pendaftaran nama resmi, musyawarah antar Desa, badan hukum, hingga Nomor Induk Berusaha. Akselerasi tersebut mengacu pada data resmi instansi yang memuat total 63 unit usaha se-Kabupaten Sumbawa Barat.

IKLAN

Jumlah tersebut mencakup 58 unit usaha konvensional atau berorientasi lokal serta 5 unit usaha bersama tingkat kecamatan. Walau kuantitas cakupan wilayah sudah menyentuh angka 100 persen, efektivitas keaktifan pengurus di lapangan masih menyisakan catatan kelam.

Dinas mencatat hanya 34 unit usaha konvensional yang berstatus aktif, sedangkan 24 unit usaha lain masuk kategori tidak aktif. Potret kepatuhan administrasi bahkan lebih memprihatinkan karena sebanyak 37 pengurus memilih mangkir dalam menyampaikan laporan berkala.

“Ada kecenderungan pengurus malas melapor karena kegiatan usahanya stagnan atau tidak maju-maju,” kata Hamid.

Hanya 21 unit usaha konvensional yang tercatat taat administrasi hingga tahun buku laporan keuangan terakhir. Hasil analisis menunjukkan, sepuluh unit sukses meraih laba bersih, empat mengalami kerugian, serta tujuh unit masuk kategori tanpa opini.

Kategori tanpa opini tersebut terjadi akibat sistem pembukuan internal pengurus yang acak-acakan, sehingga pengawas sulit menarik kesimpulan. Evaluasi finansial juga menunjukkan tiga unit usaha bersama tingkat kecamatan merugi dan hanya dua unit yang meraup untung.

Berdasarkan klasifikasi Kementerian Desa, mayoritas unit usaha konvensional setempat masih terjebak pada level bawah atau berstatus perintis. Tercatat 30 unit berstatus perintis, 15 berstatus pemula, 12 berstatus berkembang, dan baru satu unit menembus kategori maju.

“Pemerintah desa setempat harus menginisiasi intervensi awal melalui pembinaan teknik berusaha dan penguatan manajemen internal,” tegas Hamid.

DPMD akan terus mengawal sisi regulasi, fasilitasi kelembagaan, serta mendorong replikasi keberhasilan manajemen. Otoritas mendorong seluruh pengurus untuk meniru tata kelola unit usaha berprestasi demi mendongkrak kemandirian finansial desa. (*) 

Artikel Terkait