Sumbawa Barat

Bandara Kiantar Terbuka untuk Umum, Pemda KSB Dorong Masuknya Maskapai

Sumbawa Barat (NTBSatu) — Bandar Udara milik PT Amman Mineral di Desa Kiantar dipastikan dapat melayani penerbangan bagi masyarakat umum, tanpa harus mengubah status izin operasionalnya.

Meskipun secara administrasi kerja sama telah terbuka, masyarakat umum belum bisa mengakses fasilitas penerbangan umum tersebut dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, faktor utama kendala lapangan terletak pada belum adanya maskapai penerbangan rutin yang membuka jadwal penerbangan tetap menuju kawasan strategis tersebut.

IKLAN

Kendala Maskapai dan Kelaikan Teknis

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam KSB, Syamsul, mengonfirmasi ketersediaan dokumen kerja sama teknis lintas sektor tersebut.

Menurutnya, fasilitas penerbangan privat milik swasta ini bisa melayani penerbangan publik sepanjang ada permintaan resmi dari pihak pemerintah daerah.

“Status izinnya private airport milik PT Amman, tapi boleh dipakai umum tanpa mengubah izin asal sepanjang diminta Pemda,” ujar Syamsul, kepada NTBSatu, Kamis, 2 Juli 2026.

IKLAN

Sementara itu, aktivitas pada landasan pacu sejauh ini baru menyentuh pemenuhan standardisasi teknis kelaikan serta keamanan sektor transportasi udara daerah.

“Belum ada maskapai resmi, sejauh ini baru proses commissioning berupa uji coba darat dan uji coba pendaratan pesawat,” lanjutnya. 

Sebagai tindak lanjut, pihak bagian perekonomian terus mencatat seluruh perkembangan teknis guna menjadi bahan laporan komprehensif kepada pimpinan daerah tertinggi.

Pemetaan Pasar Wisata 

Terkait operasional komersial, pembukaan rute reguler memerlukan prosedur pembuktian potensi pasar serta tingginya permintaan nyata dari para pengguna jasa.

Oleh sebab itu, pergerakan dari pelaku industri pariwisata lokal seperti jaringan hotel menjadi kunci penting memicu masuknya maskapai komersial.

Langkah akselerasi pertama memerlukan pengajuan masif dari pengusaha hotel mengenai proyeksi keterisian penumpang jasa transportasi udara publik tersebut.

Langkah kedua, pihak Otoritas Bandara bergerak menentukan perusahaan maskapai umum yang berminat melayani rute potensial antardaerah ini.

Terakhir, pihak terkait memproyeksikan rute penerbangan yang menghubungkan wilayah Poto Tano menuju Bandara Internasional Lombok serta Ngurah Rai Bali.

“Jika pengguna dari hotel sudah meminta, tinggal Otoritas Bandara mencarikan maskapai untuk melayani penerbangan dari Kiantar,” tambahnya. 

Pemerintah daerah berharap, kehadiran payung hukum berupa MoU ini menjadi jaminan bagi sektor pariwisata Sumbawa Barat dalam menangkap peluang konektivitas emas. (*)

Artikel Terkait