Kota MataramPemerintahan

Target Pajak Hiburan Naik, BKD Mataram Incar Potensi Bisnis Gym hingga Mini Soccer

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memproyeksikan kenaikan target penerimaan pajak hiburan pada Anggaran Perubahan tahun ini. Target awal sebesar Rp7 miliar berpeluang meningkat menjadi Rp8 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin (Achmad Amrin) mengatakan, kenaikan target tersebut masih dalam pembahasan bersama DPRD Kota Mataram.

“Target murni kita kan Rp7 miliar, mudah-mudahan nanti bisa naik jadi Rp8 miliar. Saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD,” ujar Amrin, Rabu, 16 September 2026.

IKLAN

Menurut Amrin, sumber utama pajak hiburan berasal dari tempat hiburan permanen, seperti area permainan anak dan bioskop yang berada dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, pertumbuhan usaha olahraga turut membuka potensi penerimaan baru.

Sejumlah usaha olahraga terus bermunculan, mulai dari lapangan bulu tangkis, mini soccer, gym, hingga sanggar senam dan zumba. Usaha biliar, spa, serta berbagai wahana hiburan anak juga turut menyumbang penerimaan pajak.

Sementara itu, konser musik menjadi sumber penerimaan yang sifatnya insidental. Besaran pajak bergantung pada nilai tiket dengan tarif sebesar 10 persen.

IKLAN

BKD Perketat Pemilahan Objek Pajak

Upaya meningkatkan penerimaan juga terlaksana melalui pemilahan transaksi pada usaha yang memiliki lebih dari satu jenis layanan. Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Amrin mencontohkan kafe atau hotel yang menyediakan fasilitas biliar maupun menjual minuman beralkohol. Menurutnya, setiap layanan harus tercatat sesuai objek pajaknya agar potensi penerimaan dapat tepat secara perhitungan.

“Harus kita pilah dan pisahkan. Misalnya usaha kafe yang ada biliarnya, itu terdaftar dua jenis pajak. Begitu juga minol di hotel atau restoran, tidak boleh berlindung pada pajak hotel/restoran saja, tapi harus dikenakan tarifnya sendiri. Memang kita harus jeli memilahnya,” tegas Amrin.

BKD Kota Mataram berharap, pemilahan serta penataan pembukuan wajib pajak mampu mengoptimalkan penerimaan sekaligus mencegah potensi pajak yang tidak tertagih. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram. (*)

Artikel Terkait