Pemkot Tagih Tunggakan Royalti Rp4,9 Miliar ke Pengelola Mataram Mall
Mataram (NTBSatu) – Sisa tunggakan royalti sebesar Rp4,9 miliar masih membayangi kerja sama pengelolaan Mataram Mall. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberi tenggat hingga 9 Juli 2026 kepada PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF), untuk melunasi kewajiban tersebut.
Pelunasan itu menjadi syarat utama sebelum Pemkot memutuskan apakah kontrak kerja sama akan diperpanjang selama 20 tahun, atau justru mengambil alih pengelolaan aset Mataram Mall.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, target Pemkot adalah seluruh kewajiban finansial dan administrasi PT PCF tuntas sebelum batas waktu yang berlaku.
“Target kita 9 Juli itu sudah selesai semuanya. Nanti kita berlanjut apakah ini lanjut atau tidak,” kata Alwan, Selasa, 30 Juni 2026.
Alwan menjelaskan, fokus Pemkot saat ini adalah menyelesaikan seluruh kewajiban selama masa kontrak 30 tahun pertama.
Selain melunasi tunggakan royalti, PT PCF juga wajib mengembalikan seluruh aset Mataram Mall kepada Pemkot dengan berita acara resmi. “Sekarang ada perbaikan kontrak yang dibuat 30 tahun yang lalu,” ujarnya.
Sisa Tunggakan Rp4,9 Miliar
Menurut Alwan, sisa tunggakan royalti yang harus PT PCF bayar mencapai Rp4,9 miliar. Nilai tersebut merupakan sisa dari total kewajiban periode 2021 hingga 2026 sebesar Rp6,4 miliar, setelah dikurangi pembayaran cicilan senilai Rp1,5 miliar yang telah disetorkan pihak pengelola.
Ia menyebut, hingga kini PT PCF telah menyampaikan komitmen untuk menuntaskan seluruh kewajiban selama masa kontrak 30 tahun pertama.
Namun, komitmen terkait perpanjangan kerja sama untuk 20 tahun berikutnya masih belum tercapai. “Belum sih kita dapatkan komitmen (untuk 20 tahun ke depan), tapi komitmen untuk 30 tahun pertama itu mereka akan bayar total semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alwan mengungkapkan kontrak pengelolaan Mataram Mall telah beberapa kali mengalami addendum, yakni pada 2002 dan 2016.
Kendati demikian, perubahan tersebut tidak mengubah substansi kerja sama. Karena itu, dalam pembahasan perpanjangan kontrak, Pemkot ingin menyempurnakan seluruh klausul agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang berpotensi merugikan daerah.
Terkait perbedaan pandangan mengenai skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Alwan mengatakan, tim hukum kedua belah pihak masih melakukan pendalaman melalui jalur musyawarah.
Pemkot optimistis persoalan tersebut dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
“Kita berupaya tidak berakhir di pengadilan, karena dalam perjanjian kan ada mekanismenya. Mari jalankan opsi yang pertama dulu, kita tidak mau memikirkan opsi yang terjelek, janganlah,” pungkasnya. (*)




