PT PCF Beberkan Duduk Perkara Nilai Kerja Sama Mataram Mall yang Melonjak
Mataram (NTBSatu) – Proses renegosiasi nilai kerja sama pemanfaatan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF) selaku pengelola Mataram Mall, masih terus berjalan. Dalam pembahasan terbaru, PT PCF menyoroti dasar perhitungan dalam hasil appraisal Pemkot Mataram karena dinilai tidak sesuai dengan skema kerja sama awal.
Sebagai informasi, lahan tempat berdirinya Mataram Mall di Jalan Cilinaya, Cakranegara, merupakan aset milik Pemkot Mataram. Sementara itu, pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut selama ini oleh PT PCF melalui skema kerja sama sejak tahun 1996.
Ketua Tim Penasihat Hukum PT PCF, Yan Marli mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen hasil appraisal dari Pemkot dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung beberapa waktu lalu. Namun setelah dikaji, PT PCF menemukan adanya perbedaan mendasar terkait acuan kerja sama yang digunakan.
Menurutnya, kontrak kerja sama antara PT PCF dan Pemkot sejak awal menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), bukan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
“Kami bukan menolak hasil appraisal itu, karena itu hasil kerja profesional. Cuma sekarang rujukannya harus dikembalikan seperti apa aslinya. Kontrak kerja sama ini adalah BGS, bukan KSP,” ujar Yan Marli, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, perbedaan skema tersebut berdampak langsung terhadap metode perhitungan nilai kontribusi yang muncul dalam hasil appraisal. Salah satu poin yang pihaknya persoalkan, yakni munculnya komponen profit sharing atau bagi hasil keuntungan.
“Kalau dengan BGS, tidak ada istilah profit sharing yang ada kontribusi tetap. Kalau dipaksakan ada profit sharing, harus dilihat dulu dari mana dasar nilainya,” katanya.
Sebut Perhitungan dari Pendapatan Kotor
Yan menyebut, dalam dokumen appraisal yang PT PCF terima, perhitungan profit sharing justru dari revenue atau pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Ia menilai, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat angka kerja sama terlihat melonjak.
“Di dalam appraisal itu, profit sharing ditarik dari revenue, bukan dari keuntungan bersih. Inilah yang mendongkrak sehingga angka yang muncul kelihatannya sangat besar,” tegasnya.
Terkait munculnya angka sekitar Rp1,2 miliar dalam hasil appraisal, Yan menjelaskan, PT PCF pada prinsipnya tidak mempermasalahkan nominal tersebut selama perhitungannya mengacu pada regulasi yang tepat dan menjadi kesepakatan bersama.
“Berapa pun hasilnya, kalau sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi, ya tidak ada masalah. Kita dudukkan dulu pada porsi yang tepat sesuai peraturan,” tambahnya.
Ia menyebutkan, beberapa aturan hukum yang harus didudukkan bersama, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia juga memaparkan, kontribusi PT PCF kepada Pemkot Mataram terus mengalami peningkatan sejak kerja sama mulai pada 1996. Nilainya berkembang secara bertahap mulai dari Rp12 juta, kemudian Rp50 juta, Rp150 juta, hingga terakhir mencapai Rp300 juta per tahun.
Penjelasan Pemkot Mataram
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, H. M. Ramadhani mengatakan, proses pembahasan antara kedua belah pihak masih terus berlangsung dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Iya nanti ditindaklanjuti sebagaimana menghasilkan win–win solution untuk kedua belah pihak,” ujar Ramadhani.
Untuk mempercepat penyelesaian renegosiasi, kedua belah pihak sepakat menggelar pembahasan lanjutan secara intensif setelah Iduladha. Langkah tersebut guna mengejar tenggat penyelesaian sebelum 11 Juli mendatang.
“Kami sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya. Setelah Iduladha, pembahasannya akan secara penuh agar sebelum 11 Juli semuanya sudah clear,” tutup Yan Marli. (*)




