Kota MataramPemerintahan

BKD Kota Mataram Tertibkan Pencatatan Aset Bekas SD Hasil Merger

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mulai menata pencatatan aset Sekolah Dasar (SD) hasil kebijakan penggabungan (merger).

Penataan tersebut menjadi langkah awal agar setiap rencana alih fungsi lahan dan bangunan milik pemerintah memiliki dasar administrasi yang jelas.

Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan, setiap OPD wajib mengikuti mekanisme pengalihan aset sesuai aturan.

IKLAN

Dinas Pendidikan harus lebih dahulu menyerahkan aset kepada pengelola aset melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Setelah proses pencatatan selesai, pengelola aset baru menyerahkan aset tersebut kepada OPD yang akan memanfaatkannya.

“Dari Dinas Pendidikan menyerahkan dulu asetnya ke pengelola aset melalui Berita Acara Serah Terima. Nah, dari pengelola aset di bawah Pak Sekda nanti baru kita serahkan ke Dinas Kesehatan. Tidak bisa langsung dari Dinas Pendidikan ke Dinas Kesehatan karena harus ada proses pencatatan aset yang resmi,” ujar Ramayoga, Selasa, 28 Juli 2026.

Ramayoga mengatakan, mekanisme tersebut bertujuan menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan setiap perubahan status aset masuk dalam pencatatan pemerintah daerah.

Pencatatan Aset Mengikuti Kebutuhan Daerah

Salah satu aset yang akan melalui proses tersebut ialah lahan bekas merger SDN 15 dan SDN 19 Mataram. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana memanfaatkan lahan itu untuk mendukung pengembangan layanan puskesmas.

Sementara itu, aset sekolah lain yang belum memiliki rencana pemanfaatan tetap menjadi bagian dari inventaris Dinas Pendidikan.

Pemerintah akan memproses pengalihan pencatatan setelah menerima usulan resmi dari OPD yang membutuhkan aset tersebut untuk menunjang pelayanan publik.

Ramayoga menambahkan, penataan aset akan mengikuti kebutuhan pemerintah daerah serta kebijakan wali kota.

Selain pengembangan puskesmas, pemerintah juga mengkaji penataan aset lain, termasuk kemungkinan penyesuaian lokasi kantor kelurahan maupun fasilitas pelayanan publik.

“Jika nanti ada keputusan dari Pak Wali atau Pak Sekda untuk memindahkan atau menyatukan lokasi, misalnya kantor kelurahan atau fasilitas lainnya, mekanisme pencatatannya tinggal sesuaikan saja antarinstansi. Yang paling utama adalah tertib pencatatan administrasi aset daerahnya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait