Kota MataramPolitik

Bale Mediasi, Solusi Penyelesaian Sengketa Warga Tanpa Harus ke Pengadilan

Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram mematangkan pembentukan Bale Mediasi sebagai wadah penyelesaian konflik warga melalui musyawarah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bale Mediasi yang saat ini memasuki tahap sosialisasi.

Ketua Fraksi Gabungan (PAN-PKB-Hanura) DPRD Kota Mataram sekaligus Wakil Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron mengatakan, Bale Mediasi akan memperkuat upaya penyelesaian sengketa tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

IKLAN

“Perwali yang ada belum memiliki cakupan pengaturan yang komprehensif. Karena itu, kami menyusun Ranperda sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, mediator, dan masyarakat agar penyelenggaraan mediasi berjalan efektif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Gufron, Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurutnya, Bale Mediasi akan membantu masyarakat menyelesaikan perkara perdata dan memfasilitasi penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan musyawarah.

Ia berharap, kehadiran Bale Mediasi juga mampu mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Setelah Perda berlaku, DPRD akan mendorong pembentukan Bale Mediasi pada setiap kelurahan agar layanan mediasi semakin dekat dengan masyarakat.

“Target kami, setiap kelurahan memiliki Bale Mediasi sehingga konflik dapat selesai lebih cepat melalui musyawarah,” katanya.

Saat ini, DPRD Kota Mataram masih menyosialisasikan Ranperda sekaligus menghimpun masukan masyarakat untuk menyempurnakan substansi aturan.

Gufron menjelaskan, Bale Mediasi menjadi lembaga nonstruktural di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram.

Pelaksana harian dan mediator akan melibatkan akademisi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, mediator, profesional, serta praktisi. Wali Kota akan menetapkan mereka melalui Surat Keputusan dengan masa jabatan sesuai ketentuan Perda.

“Kami ingin Bale Mediasi benar-benar menjadi ruang musyawarah bagi masyarakat. Dengan begitu, banyak persoalan dapat selesai lebih cepat, lebih sederhana, dan tetap menjaga keharmonisan warga,” tutup Gufron. (*)

Artikel Terkait