Lombok Utara

Dugaan Pencemaran Tambak di Lombok Utara, Polisi Belum Simpulkan Pidana

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Utara mendalami aduan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aliran limbah tambak udang yang mengalir ke pesisir laut.

Langkah ini menyusul laporan masyarakat serta temuan lapangan mengenai dugaan pembuangan limbah tanpa proses pengolahan yang memicu keresahan warga sekitar.

​Humas Polres Lombok Utara, Iptu Zainuddin, mengonfirmasi pengelola tambak langsung mengambil langkah penanganan di lokasi.

IKLAN

“Jadi untuk kelanjutan terkait tambak, untuk saat ini sudah diselesaikan perbaikan. Karena ada pipa yang bocor/patah dari kolam sehingga aliran langsung ke laut. Dari pihak tambak sudah melakukan perbaikan kemarin,” ujarnya kepada NTBSatu pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Hasil Pengecekan Lapangan dan Kondisi Pipa

Zainuddin mengatakan, pihak kepolisian bersama Kecamatan sudah meninjau langsung area pertambakan untuk memastikan kondisi fisik saluran pembuangan. Dari hasil pengecekan awal di lapangan, petugas menemukan adanya kerusakan teknis berupa pipa yang patah pada saluran utama menuju laut.

Polres Lombok Utara menegaskan, hingga kini institusinya belum menentukan status hukum terkait ada atau tidaknya unsur pidana kejahatan lingkungan dalam peristiwa ini.

IKLAN

“Jadi belum bisa kita simpulkan, apakah itu pencemaran atau bukan. Karena air kolam tambak yang diambil dari laut itu yang balik lagi karna ada kebocoran di pipa pembuangan,” lanjutnya.

​Guna memastikan penanganan berjalan transparan dan situasi kondusif, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat mendampingi pemerintah kecamatan di area pertambakan tersebut.

“Sementara kapolsek dengan pihak Kecamatan juga ada di lokasi tambak. Baru tadi saya konfirmasi,” lanjutnya.

Pengawasan Izin dan Komitmen Lingkungan

Penanganan masalah tambak pesisir ini turut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Mereka menggarisbawahi pentingnya keterpaduan antara investasi perikanan dan perlindungan ekosistem laut, khususnya pada wilayah pesisir yang rentan terhadap dampak pencemaran air.

​Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi izin operasional pelaku usaha yang terbukti mengabaikan kewajiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pemerintah meminta seluruh pengelola tambak di wilayah Lombok Utara untuk menaati Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Hal ini bertujuan demi mencegah kerusakan biota laut yang berpotensi merugikan nelayan tradisional setempat.

​Saat ini kepolisian bersama dinas terkait terus memantau lokasi guna memastikan pemenuhan standar baku mutu lingkungan oleh pengelola tambak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel Terkait