HukrimKabupaten Bima

Buron Kasus Sabu 500 Gram Terlihat Keliaran di Bima, Polisi Buru Keberadaannya

Bima (NTBSatu) – Buronan kasus kepemilikan sabu seberat 500 gram, Firdaus, terdeteksi kembali ke kampung halamannya di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kabupaten tersebut bahkan secara terang-terangan beraktivitas di sekitar rumahnya sambil membawa istri baru. Warga setempat mengetahui kehadiran Firdaus pertama kali sejak Selasa, 1 September 2026.

Seorang warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, mengaku terkejut saat melihat pria yang berbulan-bulan dicari polisi itu santai melintas di permukimannya.

IKLAN

“Tidak percaya saya. Masa buron berani tampil di muka umum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat memberikan kesaksian, Jumat, 4 September 2026 lalu.

Warga kembali melihat keberadaan Firdaus pada Kamis, 3 September 2026. Saat itu, ia berjalan di gang permukiman dengan menggunakan pakaian serba hitam, topi, dan masker putih untuk menyamarkan identitasnya.

Tak hanya itu, pada Jumat, 4 September 2026, Firdaus kembali terlihat berjalan bersama seorang perempuan di hadapan publik. Kehadiran sosok perempuan tersebut memicu rumor hangat di tengah masyarakat Desa Talabiu.

IKLAN

“Rumor di kampung sini wanita tersebut istrinya. Mereka baru saja nikah pekan lalu di Sumbawa,” terang warga.

Aksi nekat Firdaus yang leluasa berkeliaran di area publik ini menuai keheranan warga sekitar. Pasalnya, status Firdaus merupakan DPO resmi kepolisian terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Tanggapan Satresnarkoba Polres Bima

Menanggapi laporan keberadaan buron tersebut di wilayah hukumnya, pihak kepolisian berjanji segera mengambil tindakan lapangan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Dediansyah, menegaskan, pihaknya langsung bergerak merespons informasi dari warga tersebut.

“Sudah kami atensi laporan tersebut. Kami juga sejak kemarin sudah bergerak untuk tindak lanjuti informasi kepulangan DPO Firdaus tersebut,” tegas AKP Dediansyah, Senin, 7 September 2026.

Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten kini mendalami informasi dari masyarakat untuk menentukan langkah penangkapan terhadap tersangka yang sempat melarikan diri tersebut. (*)

Artikel Terkait