Istri Brigadir Esco Dipecat Sebagai Anggota Polri
Mataram (NTBSatu) – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiyani akhirnya dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan adanya PTDH terhadap anggota Polres Lombok Barat tersebut. Rizka tidak lagi menjadi anggota kepolisian terhitung sejak 4 Maret 2026.
“Iya sudah (pemecatan) dari Polda NTB,” katanya, Selasa 30 Juni 3026.
Polda NTB menyangkakan dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.
Di kasus pembunuhan Brigadir Esco, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan pidana 10 tahun penjara Rizka. Hakim menilai, ia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Esco Faska Rely hingga meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga membacakan putusan tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Menyatakan terdakwa, Rizka Sintiani bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban, Esco Faska Rely sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Nomor 38 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizka Sintiani berupa pidana penjara selama sepuluh tahun,” ujarnya.
Putusan terhadap Rizka berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan primer penuntut umum sebelumnya, Rizka melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu sesuai ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.
Sementara dakwaan subsider penuntut umum Rizka didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 338 KUHP.
Kronologi
JPU Kejari Mataram sebelumnya menyebut, kejadian dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. Insiden polisi bunuh polisi lantaran dipicu oleh persoalan keuangan.
Persoalan bermula ketika terdakwa Rizka meminta uang remon senilai Rp10 juta kepada korban. Terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengatakan ingin membeli susu anak.
“Dan saat itu korban mengatakan akan memberikan uang setelah Remon cair,” ungkap perwakilan JPU, Mutmainah membacakan dakwaan.
Pagi harinya, Rizka pergi mengantarkan anaknya ke sekolah. Lalu pergi ke Polres Lombok Barat, tempatnya bertugas. Kemudian siang harinya balik dan menjemput anaknya.
Sore harinya, anggota humas Polres Lombok Barat itu kembali menghubungi suaminya, baik melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, tidak mendapatkan respons dari korban.
Mutmainah menjelaskan, berdasarkan riwayat pesan di handphone, ditemukan beberapa pesan bernada ancaman. “Intinya terdakwa emosi meminta uang Rp2,7 juta pada korban untuk membayar bunga pegadaian,” bebernya.
Malam harinya, Rizka balik ke rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Saat itu ia mendapati suaminya telah pulang. Terlihat dari sepeda motor, helm, dan sepatu milik Brigadir Esco. Sebagian lampu di rumah juga terlihat sudah menyala.
Terdakwa pun menuju kamar dan melihat korban sedang tertidur. Rizka lalu menginjak ulu hati sang suami hingga terjatuh ke lantai. Kemudian menendang pinggang kiri dan berkali-kali memukul wajah korban.
Merasa tidak puas. Rizka mengambil gunting dan menusuk kaki kiri Esco sebanyak tiga kali saat korban mencoba menangkis. “Saat korban dalam posisi tidur, terdakwa menusuk kaki kanan bagian betis korban, dan telapak kaki kanan korban sebanyak satu kali,” tambah JPU Ni Made Saptini.
Selain itu, Brigadir Rizka juga menusuk wajah suaminya sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Namun, korban menghindar dan mengenai telinga kirinya.
“Terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban, dan memukul bagian kepala belakang korban. Saat korban posisi tengkurap. Anak melihat korban dalam keadaan tidak bergerak,” ucap Made Saptini.
Penemuan Jenazah Pada Agustus 2024
Selanjutnya, Rizka berkumpul dengan terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani. Mereka lalu mengangkat almarhum menuju kamar anak korban.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi, sambung Made Saptini, terdakwa Rizka sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian anggota Polsek Sekotong tersebut.
Penemuan jenazah pria usia 29 tahun tersebut terungkap pada 24 Agustus 2025 lalu. Setelah itu, pihak Polres Lombok Barat membawa mayat Esco ke RS Bhayangkara, Kota Mataram untuk dilakukan visum dan autopsi.
Kematian diperkirakan 4-6 hari sebelum dilaksanakan pemeriksaan jenazah. “Ada luka iris akibat benda tajam. Yaitu, tiga iris di tangan kiri, tiga luka iris di sela kaki kiri, di telapak kaki kanan. Kemudian, satu luka iris di betis kiri, tiga iris di telinga kiri dan satu kanan di tangan. Sesuai dengan luka jenis pertahanan,” bebernya.
Tidak hanya itu, terdapat juga resapan darah di sela iga punggung, luka memar di ginjal karena kekerasan tumpul. Termasuk luka wajah dan pendarahan di bagian kepala. (*)



