Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo itu membayar denda Rp1 miliar.
Hakim menyatakan, Nadiem terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengutip video YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026
Majelis hakim juga menyatakan Nadiem bersalah atas dakwaan subsider. Selanjutnya, mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
Jika tidak membayar uang pengganti, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan menjalankan perbuatannya secara sistematis. Hakim juga mempertimbangkan status Nadiem yang belum pernah menjalani pidana sebelumnya.
Anggota majelis hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam perkara tersebut. Andi menilai jaksa tidak membuktikan dakwaan terhadap Nadiem.
Menurut Andi, majelis hakim seharusnya membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan kasus Chromebook. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
Selain itu, jaksa menuntut perampasan harta Rp4,8 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)




