Nasional

Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, Ada Madame Gie hingga Selsun

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang, hasil pengawasan triwulan I tahun 2026.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menjelaskan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius pada produk kecantikan tersebut.

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelasnya, mengutip laman resmi BPOM RI pada Kamis, 7 Mei 2026.

IKLAN

BPOM mencatat empat merek berasal dari hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua produk impor, serta tiga produk tanpa izin edar. Seluruh sampel telah melewati pengujian laboratorium dan hasilnya menunjukkan pelanggaran terhadap standar keamanan kosmetik.

Petugas laboratorium menemukan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Kandungan tersebut dapat memicu gangguan kesehatan serius apabila masyarakat memakai produk dalam jangka panjang.

Asam retinoat berpotensi memicu iritasi kulit dan membahayakan janin pada ibu hamil. Deksametason dapat menyebabkan dermatitis, jerawat, serta gangguan hormon. Hidrokinon dan merkuri juga memicu perubahan warna kulit permanen serta iritasi berat. Merkuri bahkan dapat merusak organ tubuh seperti ginjal.

Selain itu, BPOM juga menemukan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang memiliki potensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati apabila penggunaan berlangsung terus-menerus.

Daftar Produk Berbahaya yang Ditarik BPOM

Berikut ini daftar 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang disita BPOM RI:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream mengandung hidrokinon dan asam retinoat;
  2. BRASOV Nail Polish No.125 mengandung pewarna merah K10;
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 mengandung merkuri;
  4. MADAME GIE Madame Take5 01 mengandung pewarna merah K10;
  5. SELSUN 7 Herbal mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman;
  6. SELSUN 7 Flowers mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman;
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection mengandung deksametason;
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream mengandung deksametason;
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner mengandung hidrokinon dan asam retinoat;
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream mengandung hidrokinon dan asam retinoat;
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

BPOM juga membatalkan nomor izin edar sejumlah produk, karena pelanggaran keamanan dan proses produksi yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa produk bahkan berasal dari pihak yang tidak memiliki hak produksi resmi.

Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen dapat memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik berbahaya. (*)

Atim Laili

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button