Program Mobil Listrik Terkendala Aturan Penyeberangan, NTB Minta Regulasi Pusat Segera Diselesaikan
Lombok Timur (NTBSatu) – Program nasional kendaraan listrik masih menghadapi kendala serius di sektor transportasi penyeberangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah pusat segera menuntaskan regulasi terkait pengangkutan mobil listrik di kapal.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar menyebut, aturan penyeberangan kendaraan listrik hingga kini belum sepenuhnya jelas. Kondisi tersebut menjadi hambatan bagi daerah yang mulai mendorong transisi menuju energi ramah lingkungan.
Menurutnya, NTB sudah mulai mengadopsi kendaraan listrik untuk operasional pemerintahan. Sejumlah kendaraan listrik bahkan telah disiapkan untuk mendukung mobilitas perangkat daerah sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi dan peralihan energi bersih.
“Gubernur NTB sudah mulai menyiapkan mobil listrik untuk kepala-kepala OPD sebagai sarana operasional,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Namun, implementasi program itu di lapangan masih menemui kendala. Salah satu persoalan utama ialah belum adanya regulasi teknis dari Kementerian Perhubungan, yang secara khusus mengatur standar pengangkutan mobil listrik melalui kapal penyeberangan.
“Masih ada beberapa regulasi yang perlu penyesuaian, terutama terkait penyeberangan mobil listrik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan kepastian aturan, agar program kendaraan listrik tetap berjalan tanpa menimbulkan risiko baru bagi transportasi laut maupun pengguna jasa penyeberangan.
Menurutnya, kejelasan regulasi juga penting, agar operator kapal memiliki pedoman yang sama dalam menerapkan standar operasional dan mitigasi risiko saat mengangkut kendaraan listrik.
Persoalan ini juga menjadi sorotan Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono. Ia menilai pengangkutan mobil listrik di kapal penyeberangan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa, karena menyangkut keselamatan publik.
Kurangnya Fasilitas Penunjang
Menurut Bambang, hingga saat ini belum tersedia perangkat pemadam yang benar-benar efektif untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik di atas kapal.
Ia menjelaskan, kebakaran baterai memiliki karakter berbeda dari kendaraan berbahan bakar konvensional. Api cenderung sulit dipadamkan dan dapat memicu risiko lebih besar ketika terjadi di ruang terbatas seperti kapal.
Risiko itu tidak hanya mengancam kendaraan, tetapi juga keselamatan penumpang, awak kapal, dan kelangsungan operasional transportasi penyeberangan.
Karena itu, Bambang akan mendorong pemerintah pusat segera merumuskan solusi. Regulasi yang jelas, standar keselamatan yang ketat, hingga skema pengangkutan khusus dinilai perlu dipersiapkan.
“Program kendaraan listrik harus berjalan, tetapi perangkat dan regulasinya juga harus siap,” tegasnya.




