Pemerintahan

Kemenag NTB Usulkan Moratorium Pendirian Ponpes

Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB mengusulkan moratorium pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) di NTB.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membenahi tata kelola, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz mengatakan, usulan tersebut tidak berkaitan dengan maraknya kasus kekerasan di pondok pesantren. Kemenag ingin mengevaluasi dan memperkuat kualitas lembaga pendidikan yang sudah ada sebelum membuka izin baru.

IKLAN

“Kami sedang mengajukan ke pusat untuk menghentikan dulu penerbitan izin ponpes sambil menunggu evaluasi bagaimana kita menertibkan ponpes yang ada,” kata Zamroni kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah pusat kini menerbitkan izin operasional pondok pesantren. Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten hanya menjalankan tahapan verifikasi sebelum meneruskan usulan ke pusat.

Saat ini, NTB memiliki 998 pondok pesantren yang terdata. Namun, Kemenag belum mengetahui jumlah ponpes yang belum mengantongi izin.

IKLAN

Selain mengusulkan moratorium, Kemenag NTB juga menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

Satgas ini melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pengelola pondok pesantren.

“Kami akan laporkan kepada Pak Gubernur agar satgas ini melebur menjadi satu di bawah pemerintah daerah, sehingga semua bisa bergerak bersama,” ujarnya.

Zamroni menegaskan, satgas tidak hanya menyasar pondok pesantren, tetapi juga seluruh lembaga pendidikan, mulai dari sekolah negeri, sekolah umum, madrasah, hingga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Ia menilai, keberadaan satgas sangat penting sebagai langkah antisipasi dan pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap peserta didik.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama karena mereka adalah generasi penerus agama, bangsa, dan negara,” katanya.

Untuk memastikan satgas bekerja efektif, Kemenag NTB menyiapkan sistem pengaduan daring di setiap madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan.

Melalui mekanisme tersebut, korban maupun masyarakat diharapkan berani melaporkan dugaan kekerasan agar semua pihak bisa menanganinya bersama.

“Kami ingin semua berani bicara. Apa pun yang terjadi di lembaga pendidikan, ayo diungkapkan supaya bisa kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Dorong Revisi Perda Pesantren

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut belum mengatur perlindungan santri secara khusus.

Kemenag NTB juga akan mendorong pembentukan peraturan daerah agar satgas memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Setelah gubernur menerbitkan surat keputusan pembentukan satgas, Kemenag bersama seluruh pemangku kepentingan akan mendatangi 10 kabupaten/kota di NTB untuk membentuk satgas serupa di tingkat daerah.

Menanggapi kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah, Zamroni meminta masyarakat tidak menghakimi pondok pesantren secara keseluruhan.

“Jangan pernah kita menghakimi lembaganya. Kalau ada pelanggaran, hukum oknumnya sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kemenag tetap akan mengevaluasi tata kelola lembaga pendidikan, termasuk mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana pondok pesantren bersama Kementerian Agama RI.

Menurut Zamroni, pembenahan pondok pesantren tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Kemenag.

“Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perlu terlibat agar kualitas pendidikan di NTB terus meningkat,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait