Lombok Timur (NTBSatu) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dalam upaya pemberian jaminan sosial ketenagkerjaan kepada 17.195 petani tembakau mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, menerima penghargaan pada acara Paritrana Award Provinsi NTB Tahun 2024 dan Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Kota Mataram pada Rabu, 8 Mei 2024.
Seperti diketahui, Pemkab Lombok Timur sejak 2023 lalu menaruh perhatian serius terhadap masyarakat rentan, di antaranya petani tembakau. Pemkab Lombok Timur mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp7,3 miliar bagi 12.000 perkerja.
Sementara di tahun 2024, bertambah 17.195 pekerja baru dengan anggaran yang disiapkan hampir Rp12 miliar.
Berkat upaya tersebut, Pemkab Lombok Timur menempati posisi ke-2 Paritrana Award Provinsi NTB Tahun 2024 kategori Pemerintah Daerah, setelah Pemkab Lombok Tengah.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
Penyelenggaraan Paritrana Award sendiri menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan gaung pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja bagi masyarakat. Upaya tersebut juga diharapkan dapat secara bertahap mengurangi kemiskinan ekstrem di daerah.
Sementara Pj Sekda Provinsi NTB, Ibnu Salim, mengungkapkan kegiatan serupa dapat mendorong komitmen pemerintah, perusahaan, juga stakeholder lainnya terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pekerja dan masyarakat secara umum.
“Optimalkan pencapaian dengan komunikasi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ibnu.
Pada momen yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra Papua, Kuncoro Budi Winarno, berharap Pemda dapat semakin memperluas kepesertaan, termasuk yang terbaru bagi penyelenggara Pilkada yang juga dinilai sebagai pekerja rentan. (MKR)