BPJS Ketenagakerjaan dan FJLT Kolaborasi Sosialisasikan Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Lombok Timur (NTBSatu) – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) dalam sosialisasi sinergi perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kabupaten Lombok Timur pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Muhammad Haliq As Sam, mengatakan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur dari pekerja formal sebesar 82,7 persen, dan untuk non-formal 14,19 persen per April 2024.
Haliq mengatakan, pekerja informal seperti seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, dan lain sebagainya, dapat menjadi peserta dan akan mendapatkan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Karenanya kita terus mendorong pekerja non-formal ini untuk memanfaatkan jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Haliq.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Berita Terkini:
- Di Tengah Kendala Biaya, Gubernur Iqbal Fasilitasi Rujukan Pasien Kritis ke RSUD NTB
- Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Singgung Penerima Uang di Depan Hakim
- Menuju Pusat Rujukan Timur NTB, Menkes Budi dan Gubernur Iqbal Tinjau Pengembangan RSUD Kota Bima
- Sidang Perdana Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Jaksa Ungkap Modus Ubah Program Jadi Uang Tunai
- Kantongi 24 Saksi Dugaan Pungli TKGDT, Polda NTB Tetapkan IR Tersangka
Pada momen yang sama, Plt Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Lombok Timur, Fathurrahman, menyebut Pemda Lombok Timur telah menggelontorkan dana perlindungan sebesar Rp1,9 miliar pada 2023.
Manfaat itu diterima oleh 1.298 petani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Sementara itu, Ketua FJLT, Rusliadi, mengatakan bahwa FJLT merupakan salah satu forum profesi di Lombok Timur yang seluruh anggotanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan kebetulan saat itu ada anggota yang mengalami musibah saat meliput, sehingga menerima manfaat sebesar Rp42 juta. Sungguh keluarga almarhum sangat bersyukur,” kenang Rusliadi. (MKR)



