Lombok Timur

Bupati Lotim “Haramkan” Tempat Makan Buka Selama Ramadan

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), melarang tempat makan melayani makan dan minum secara terbuka selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lotim, Haerul Warisin melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/55/POL PP/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Bupati Haerul Warisin menginstruksikan seluruh pemilik rumah makan, restoran, hingga minimarket di wilayah Lotim agar tidak membuka layanan makan di tempat secara terbuka selama jam puasa.

Pemerintah hanya memberikan pengecualian terbatas di lokasi tertentu seperti pasar, pelabuhan, dan terminal. “Kecuali di tempat-tempat tertentu seperti pasar, pelabuhan, dan terminal, aktivitas makan-minum di tempat umum secara terbuka dilarang keras,” bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lotim mengirimkan surat edaran tersebut kepada camat, kepala desa, lurah, serta seluruh pelaku usaha.

Pemerintah daerah ingin memastikan, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

Tak hanya membatasi operasional usaha kuliner, pemerintah juga menghentikan seluruh aktivitas tempat hiburan malam. Melarang beroperasi karaoke, diskotik, dan bentuk hiburan sejenis sepanjang bulan suci, guna menghormati nilai-nilai religius masyarakat Lombok Timur.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga melarang keras berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum. Pemerintah melarang masyarakat membunyikan petasan dan sejenisnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lotim menutup ruang bagi balap liar, baik menggunakan sepeda motor, sepeda, maupun lomba lari di jalan umum, lapangan, dan ruang publik lainnya. Serta, meminta masyarakat tidak merokok secara terbuka di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Bupati Haerul Warisin menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan tersebut. Ia memastikan, aparat penegak Perda akan turun langsung melakukan pengawasan di lapangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli rutin untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button