12.698 Petani Tembakau di Lombok Timur Dapat Jaminan Rp1,9 Miliar Lewat DBHCHT
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan Rp1,9 miliar lebih dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mengikutsertakan 12.698 petani tembakau dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Alokasi yang cukup besar itu ditujukan untuk melindungi pekerja rentan di kabupaten tersebut, salah satunya petani tembakau.
Penjabat Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengutarakan komitmennya untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi pada tahun anggaran 2025.
Hal itu ditegaskan pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Alokasi DBHCHT pada Senin, 25 Maret 2024.
Selain petani tembakau, Pemkab Lombok Timur juga berupaya memberikan pelayanan perlindungan kerja bagi perangkat desa di seluruh Lombok Timur. Taofik menyebut, 51.968 dari 92.978 pekerja formal di Lombok Timur telah terlindungi.
Berita Terkini:
- Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lombok Timur Rampung, Koperasi Mulai Lakukan Uji Coba
- Tak Harus Bersepeda, Bupati LAZ Pilih Cara “Sunyi” Hemat Energi di Lombok Barat
- Pemprov Mau Gugat Balik Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, Pakar: Jangan Sampai Tampar Diri Sendiri
“Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 30.355 orang atau 5,71 persen (terlindungi),” kata Taofik.
Pada rapat itu juga dibahas tentang perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada tiga ahli waris.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Muhamad Haliq As`sam, menyambut baik komitmen Pemkab Lombok Timur dalam perlindungan pekerja tersebut.
Ia mengatakan, komitmen perlindungan sosial itu sejalan dengan instruksi presiden tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. (MKR)



