Lombok Timur (NTBSatu) – Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan Rp1,9 miliar lebih dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mengikutsertakan 12.698 petani tembakau dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Alokasi yang cukup besar itu ditujukan untuk melindungi pekerja rentan di kabupaten tersebut, salah satunya petani tembakau.
Penjabat Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengutarakan komitmennya untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi pada tahun anggaran 2025.
Hal itu ditegaskan pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Alokasi DBHCHT pada Senin, 25 Maret 2024.
Selain petani tembakau, Pemkab Lombok Timur juga berupaya memberikan pelayanan perlindungan kerja bagi perangkat desa di seluruh Lombok Timur. Taofik menyebut, 51.968 dari 92.978 pekerja formal di Lombok Timur telah terlindungi.
Berita Terkini:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
“Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 30.355 orang atau 5,71 persen (terlindungi),” kata Taofik.
Pada rapat itu juga dibahas tentang perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada tiga ahli waris.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Muhamad Haliq As`sam, menyambut baik komitmen Pemkab Lombok Timur dalam perlindungan pekerja tersebut.
Ia mengatakan, komitmen perlindungan sosial itu sejalan dengan instruksi presiden tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. (MKR)