Bareskrim Polri Limpahkan Bandar Sabu Koko Erwin ke Kejari Bima

Mataram (NTBSatu) – Setelah mantan Kapolres Bima Kota, kepolisian kini melimpahkan bandar sabu Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan barang bukti ke Kejari Bima.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid membenarkan tahap dua terhadap bandar kakap tersebut. Proses tahap yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri itu berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.
Selain Erwin, jaksa juga melimpahkan tersangka Akhsan Al Fadhil dan barang bukti. “Iya, hari ini tahap dua terhadap Erwin alias Koko dan Aksan di Kejari Bima,” katanya kepada NTBSatu.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan Erwin bersama Akhsan dan barang bukti setelah jaksa menyatakan berkas tersangka rampung atau P-21.
Kepada para tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Selanjutnya, jaksa menahan para tersangka di Rutan Raba Bima selama 20 hari,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram tersebut.
Sebelumnya, Kejari Bima menahan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro di Batalyon C Satbrimob Polda NTB, Kota Bima.
Jaksa menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang Undang RI Nomor1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses itu, penyidik Polda NTB melimpahkan sejumlah barang bukti. Termasuk uang Rp2,8 miliar dari tersangka Didik. Harun menegaskan bahwa uang itu bukan uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari bandar Boy Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin (Erwin Iskandar). Total uang sebagai barang bukti Rp3 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah melimpahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi bersama tersangka peredaran narkotika pada Selasa, 9 Juni 2026.
Selain Malaungi, penyidik Polda NTB juga melimpahkan tersangka dan barang bukti beberapa orang lainnya. Yakni pecatan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya Anita. Kemudian satu orang bernama Herman.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kejaksaan kemudian menahan keempatnya di Rutan Bima.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya menerangkan, pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana narkotika. Sementara penanganan kasus TPPU di Mabes Polri.
“Di sini tidak ada TPPU. TPPU itu di Bareskrim,” katanya, Jumat, 22 Mei 2026.
Roman menjelaskan, dalam mengusut perkara ini Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan join investigation bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Join investigation, tapi yang pegang perkara TPPU di sana (Bareskrim),” jelasnya.
Menyinggung dugaan aliran dana hasil bisnis narkoba, Roman mengaku pihaknya belum mendalami ke arah tersebut. Penyidik hingga saat ini masih fokus pada perkara pokok narkotika.
“Belum sampai ke situ. Kemarin TPPU-nya dulu terkait kasus narkotika,” ujarnya.
Ia menyebut, dari perkara tersebut, penyidik menjadikan sembilan berkas perkara. Pemisahan penanganan berkas itu merupakan bagian dari skema join investigation antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.
Rinciannya, berkas milik pecatan polisi Bripka Karol dan istrinya Anita bersama dua anak buahnya. Kemudian berkas bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Malaungi, Didik, dan Boy.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkotika ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol bersama istrinya Anita dan dua anak buahnya. Penyidik mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada Anita sebagai tersangka. (*)




