Hotel di Lombok Utara Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Rp1,9 Miliar, Spanduk Segel KPK Dicopot
Mataram (NTBSatu) – Salah satu tempat penginapan dengan tunggakan pajak kakap di Lombok Utara, Royal Avila Boutique akhirnya membayar Rp1,9 miliar kepada Pemda setempat.
“Kami tidak hanya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kami, tetapi juga untuk mendukung kemajuan pariwisata Lombok,” kata General Manager Royal Avila, A Donik Widodo, Kamis, 21 Maret 2024.
Dengan pembayaran ini, Donik mengaku bahwa pihaknya telah mematuhi kewajiban yang diserahkan kepada Royal Avila.
“Dengan langkah ini, Royal Avila Boutique Resort Lombok menegaskan diri sebagai pelopor dalam industri pariwisata yang transparan dan etis,” akunya.
Pembayaran pajak ini dilakukan Rabu, 20 Maret 2024 dengan mempertemukan Pemda Lombok Utara dan pihak Royal Avila.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Setelah itu, mereka mencabut spanduk merah “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” yang ditempel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Donik Widodo berharap, di masa mendatang hubungan kerjasama antara pihak hotel, pelaku pariwisata yang lain dan pemerintah terus terjalin dengan baik.



