Hotel di Lombok Utara Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Rp1,9 Miliar, Spanduk Segel KPK Dicopot
Mataram (NTBSatu) – Salah satu tempat penginapan dengan tunggakan pajak kakap di Lombok Utara, Royal Avila Boutique akhirnya membayar Rp1,9 miliar kepada Pemda setempat.
“Kami tidak hanya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kami, tetapi juga untuk mendukung kemajuan pariwisata Lombok,” kata General Manager Royal Avila, A Donik Widodo, Kamis, 21 Maret 2024.
Dengan pembayaran ini, Donik mengaku bahwa pihaknya telah mematuhi kewajiban yang diserahkan kepada Royal Avila.
“Dengan langkah ini, Royal Avila Boutique Resort Lombok menegaskan diri sebagai pelopor dalam industri pariwisata yang transparan dan etis,” akunya.
Pembayaran pajak ini dilakukan Rabu, 20 Maret 2024 dengan mempertemukan Pemda Lombok Utara dan pihak Royal Avila.
Berita Terkini:
- Kunjungi Desa Miskin Ekstrem di Dompu, Wagub NTB Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Desa Berdaya
- Arab Saudi – Qatar Kecam Serangan Iran di Oman dan Riyadh, Ketegangan Kawasan Meningkat
- Merayakan Sastra Tanpa Batas: Dari Eropa hingga Hologram Kafka di Bincang Buku Teman Baca
- Bikin Resah Warga di Senggigi, Sekelompok Pemuda Diamankan Polisi
Setelah itu, mereka mencabut spanduk merah “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” yang ditempel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Donik Widodo berharap, di masa mendatang hubungan kerjasama antara pihak hotel, pelaku pariwisata yang lain dan pemerintah terus terjalin dengan baik.



