BERITA LOKALDaerah NTB

Hotel di Lombok Utara Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Rp1,9 Miliar, Spanduk Segel KPK Dicopot

“Saling mendukung demi kemajuan pariwisata Lombok, khususnya Lombok Utara,” pungkasnya.

Sementara Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bappenda Lombok Utara, Andita Novita Sari membenarkan adanya pembayaran tunggakan pajak kakap tersebut.

“Iya, sudah. Nilainya Rp1,9 miliar,” katanya kepada NTBSatu siang ini.

Selain Royal Avila, sejumlah tempat penginapan lain juga telah menuaikan kewajibannya pasca KPK memasangkan spanduk tidak taat pajak.

“Seperti Jeeva Klui, Gili Joglo, M Box, Kreativ Bungalo. Sudah lunas semua,” ungkapnya.

Berita Terkini:

Berita sebelumnya, KPK menyegel sejumlah tempat penginapan di kawasan Lombok Utara karena diduga tidak taat membayar pajak. Dan yang paling besar adalah Amarsvati Hotel dengan tunggakan pajak Rp579 juta tahun 2022. Kemudian Hotel Living Asia Rp2,3 miliar, Royal Avila Rp1,9 miliar, dan Jeeva Klui Rp911 juta.

Empat hotel itu dipasangkan spanduk merah putih bertuliskan “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button