“Saling mendukung demi kemajuan pariwisata Lombok, khususnya Lombok Utara,” pungkasnya.
Sementara Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bappenda Lombok Utara, Andita Novita Sari membenarkan adanya pembayaran tunggakan pajak kakap tersebut.
“Iya, sudah. Nilainya Rp1,9 miliar,” katanya kepada NTBSatu siang ini.
Selain Royal Avila, sejumlah tempat penginapan lain juga telah menuaikan kewajibannya pasca KPK memasangkan spanduk tidak taat pajak.
“Seperti Jeeva Klui, Gili Joglo, M Box, Kreativ Bungalo. Sudah lunas semua,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Banjir dan Angin Kencang di Bima: Pohon Tumbang, Tanaman Jagung Terendam hingga Truk Hanyut
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
Berita sebelumnya, KPK menyegel sejumlah tempat penginapan di kawasan Lombok Utara karena diduga tidak taat membayar pajak. Dan yang paling besar adalah Amarsvati Hotel dengan tunggakan pajak Rp579 juta tahun 2022. Kemudian Hotel Living Asia Rp2,3 miliar, Royal Avila Rp1,9 miliar, dan Jeeva Klui Rp911 juta.
Empat hotel itu dipasangkan spanduk merah putih bertuliskan “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”. (KHN)