Lombok Tengah

Mahasiswa Kritik Keras Program MBG Lombok Timur, Soroti Konflik Kepentingan DPRD

Lombok Timur (NTBSatu)Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik tajam di Kabupaten Lombok Timur. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Lombok Timur menilai,  program tersebut rawan konflik kepentingan dan lemah dari sisi pengawasan.

Aksi dan dialog mahasiswa dengan pemerintah daerah serta DPRD berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 di Kantor DPRD Lombok Timur.

PMII menjadi salah satu yang menyampaikan tuntutan secara resmi. PMII lebih menekankan perbaikan tata kelola program, terutama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

IKLAN

Mahasiswa secara terbuka meragukan peran pengawasan DPRD. Pasalnya, sebagian besar pemilik SPPG berasal dari kalangan dewan sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

PMII PC Lombok Timur memuat sejumlah tuntutan penting. Di antaranya memperkuat akurasi basis data penerima agar distribusi benar-benar merata.

Mereka juga mendesak penguatan pengawasan keamanan pangan guna mencegah keracunan berulang.

IKLAN

PMII menyerukan penyeimbangan anggaran MBG dengan perbaikan sarana-prasarana sekolah dan kesejahteraan guru.

Selain itu, mereka mendesak moratorium sementara KMDP hingga regulasi, kelembagaan, dan SDM benar-benar siap.

Tanggapan DPRD Lombok Timur

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, memberikan penjelasan panjang soal program MBG.

“Anggaran MBG ini adalah berawal dari hasil daripada efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menyebut, pemerintah pusat melakukan efisiensi hingga hampir Rp700 triliun. Pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran tersebut ke berbagai program prioritas termasuk MBG.

Waes juga menegaskan dasar hukum program ini.“Program MBG ini adalah implementasi daripada undang-undang dasar kita, kaitannya dengan pasal 33 dan pasal 34,” katanya.

Menurutnya, program ini sejalan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial, PKH, dan BPNT. Ia menekankan perlunya memperbaiki kekurangan daripada menghentikan program.

Terkait pengawasan, Waes mengklaim tidak hanya DPRD yang mengawasi. Ada Satgas, Korwil, dan berbagai pihak lain yang terlibat.

Ia juga menyatakan siapa saja boleh membuka dapur selama memenuhi syarat. Pemerintah daerah telah memproses kasus jual beli titik dapur yang dilaporkan masyarakat.

DPRD Lombok Timur akan menyampaikan seluruh aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat melalui jalur resmi. Kritik dari PMII ini menunjukkan masih adanya ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola Program MBG di Kabupaten Lombok Timur. (*)

 

 

Artikel Terkait