Kejaksaan Turun Tangan Tagih Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dari Belasan Perusahaan di NTB
Mataram (NTBSatu) – BPJS Kesehatan Cabang Mataram mencatat, sekitar 15 perusahaan yang beroperasi di beberapa daerah di NTB, belum membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk karyawannya.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Mochamad Faisal menyampaikan, rata-rata belasan badan usaha tersebut sudah menunggak melebihi batas waktu yang ditetapkan. Yaitu lebih dari dua bulan.
Karena itu, kata dia, pihaknya melimpahkan penagihan ke Kejaksaan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran jaminan kesehatan karyawannya.
“Yang kami limpahkan ke Kejaksaan adalah badan usaha yang sudah dilakukan upaya penagihan maksimal, tetapi belum bisa tertagih. Biasanya memang tunggakannya sudah cukup lama sehingga nominalnya juga besar,” ujarnya, kemarin.
Perusahaan yang dilimpahkan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari perhotelan, jasa penyedia tenaga kerja, hingga perdagangan umum.
Perusahaan yang masuk daftar pelimpahan ke Kejaksaan adalah badan usaha yang tidak membayar iuran selama minimal dua bulan. Dalam hal ini, sebelum pelimpahan ke Kejaksaan, telah melalui berbagai tahapan penagihan dan pembinaan.
“Tetapi di lapangan, perusahaan tersebut belum juga melunasi kewajibannya,” katanya.
Meski tidak merinci nilai tunggakan masing-masing perusahaan, ia memperkirakan total besaran tunggakan sekitar ratusan juta rupiah.
“Sebagian besar perusahaan ini tercatat memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan juga,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pelimpahan ke Kejaksaan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun demikian, penyelesaian secara persuasif tetap menjadi prioritas sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.
“Mungkin tidak sampai ke situ (pidana), kami usahakan selesai melalui mediasi atau mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan,” katanya.
Beri Keringanan untuk Perusahaan
Ia mengakui, pelimpahan perkara ke Kejaksaan terbukti efektif meningkatkan respons perusahaan. Banyak badan usaha yang segera memberikan perhatian terhadap tunggakan setelah menerima surat panggilan dari Kejaksaan.
Tidak hanya pelunasan penuh, BPJS Kesehatan juga memberikan opsi pembayaran secara bertahap kepada perusahaan apabila mengalami kesulitan keuangan.
“Ketika dipanggil ke kejaksaan dan kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk melunasi sekaligus, kami memberikan opsi mencicil,” jelasnya.
Sementara itu, perusahaan yang menunggak iuran minimal dua bulan akan langsung berstatus nonaktif dalam layanan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kondisi ini berdampak pada perlindungan jaminan kesehatan para pekerja yang terdaftar.
“Ketika perusahaan tidak membayar minimal dua bulan, langsung nonaktif. Ini yang menjadi perhatian kami karena karyawan tetap bekerja tetapi tidak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana mestinya,” ujarnya.
BPJS Kesehatan memastikan seluruh badan usaha yang dilimpahkan ke Kejaksaan masih beroperasi. Adapun perusahaan yang benar-benar sudah tidak beroperasi akan melalui mekanisme penutupan dan penghapusan tagihan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




