Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Terima Asuransi Rp54 Juta
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB menegaskan, seluruh hak dan klaim asuransi jemaah haji NTB tahun 2026 yang wafat di Tanah Suci diberikan ke ahli waris.
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin mengatakan, ahli waris akan menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Nilainya sebesar Rp54.193.807.
“Salah satunya adalah proses klaim asuransi. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang jemaah bayar pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing,” ujarnya.
Selain asuransi, Kemenhaj juga akan menyerahkan seluruh barang milik jemaah yang wafat kepada keluarga. Barang itu berupa koper, air zamzam, dan barang bawaan lainnya.
“Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing,” jelas Lalu Amin.
Lalu Amin menjelaskan, pihaknya turut membantu proses administrasi keluarga butuhkan. Termasuk penyerahan sertifikat kematian yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi.
“Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemenuhan hak jemaah dan keluarga merupakan bagian dari komitmen pelayanan Kementerian Haji dan Umrah kepada masyarakat.
“Pelayanan tidak hanya kita berikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji. Tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan,” tandasnya. (*)




