ADVERTORIAL

APHT Resmi Berproduksi, Bappeda NTB Imbau Masyarakat Konsumsi Rokok Lokal

Mataram (NTBSatu) – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, resmi berproduksi.

Setelah resmi berproduksi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Dr. Iswandi, mengimbau kepda masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Ia menyarankan, agar masyarakat, khususnya NTB, agar mengkonsumsi rokok lokal.

“Ya mereka sekarang masyarakat jangan mengkonsumsi rokok ilegal konsumsi lah rokok lokal,” kata Iswandi, Rabu, 6 Desember 2023.

Iswandi menyampaikan, rokok lokal ini, selain biayanya yang lebih murah. Hal ini juga membuat perusahaan berkembang dan bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat lokal.

“Supaya lebih hemat juga,” singkatnya.

Adapun para pekerja atau karyawan yang bekerja di APHT, akan diserap para pekerja lokal yang berada di sekitar APHT.

“Alhamdulillah APHT sudah mulai produksi yang ada tenaga kerja mulai bekerja. Kemudian ada Bea Cukai yang melakukan fasilitasi dalam penyiapan pita cukai. Sehingga seluruh rangkaian dari pada operasional APHT setelah diresmikan sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, k
kecil, dan Menengah (UMKM).

Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.

Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.

Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button