Target Pajak Daerah Sumbawa 2026 Naik 10 Persen, Bapenda Intensifkan Penagihan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa menargetkan, penerimaan pajak daerah 2026 sebesar Rp91 miliar. Target ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan target tahun 2025, yang berada di angka Rp82 miliar lebih.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Sumbawa, Muh. Yakub mengatakan, awal tahun menjadi momentum penting untuk menata dan menyusun piutang pajak daerah sebelum masuk pada tahap penagihan intensif.
“Agenda kita di awal Januari ini adalah menyusun piutang. Ada 11 item pajak daerah. Selanjutnya, kami akan melakukan penagihan secara intens, tentu dengan menggunakan SOP penagihan yang benar,” ujar Yakub kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.
Yakub menjelaskan, untuk mencapai target Rp91 miliar pada 2026, Bapenda akan mengoptimalkan seluruh potensi pajak yang ada serta melakukan penagihan secara masif agar wajib pajak semakin patuh.
“Kiat kita untuk mencapai target itu adalah menggali potensi yang ada dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda juga akan didukung oleh penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam hal ini, Bapenda terus bersinergi dengan Samsat, Jasa Raharja, dan pihak Kepolisian, khususnya dalam pemutakhiran data kendaraan.
“Minggu depan kami akan melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data bersama Samsat. Ini penting, karena 66 persen penerimaan PKB dan BBNKB itu kembali ke Kabupaten Sumbawa,” ungkap Yakub.
Imbau Masyarakat Balik Nama Kendaraan
Ia mengimbau masyarakat Sumbawa yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, agar segera melakukan balik nama ke Sumbawa sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat yang masih memiliki plat luar segera balik nama ke Sumbawa. Itulah wujud nyata membangun Sumbawa. Kami juga mengajak masyarakat taat membayar PKB-nya,” tegasnya.
Tak hanya PKB dan BBNKB, Yakub juga menyoroti peran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bersumber dari pembayaran listrik masyarakat. Dari setiap pembayaran listrik, sekitar 10 persen masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa.
“Dari masyarakat yang taat membayar listrik, wujud nyatanya adalah pembangunan Sumbawa. Semua ini kembali ke masyarakat,” katanya. (*)



