Daerah NTBHEADLINE NEWS

Jumlahnya Diprediksi Lebih Besar, Pemprov NTB akan Tagih DBH AMNT Tahun 2022-2023

Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) atas keuntungan bersih kepada Pemprov NTB.

Adapun DBH yang belum dibayarkan oleh PT AMNT terhadap Pemprov NTB, yakni keuntungan pada tahun 2022-2023. Sementara DBH pada tahun 2020-2021 sudah terbayarkan beberapa hari yang lalu sebesar Rp107 miliar.

“Ya (DBH 2022-2023) nanti ditagihkan lagi di tahun 2024 karena tanggung kan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Sahdan, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Desember 2023.

Sahdan memprediksi, DBH dari PT AMNT untuk tahun 2022-2023 jauh lebih besar dibandingkan tahun 2020-2021.

Pasalnya, pada tahun ini PT AMNT telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

IKLAN
Berita Terkini:

Izin ekspor untuk 900.000 wet ton konsentrat tembaga ini berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024 mendatang.

“Nanti ini juga kita hitung yang tahun 2022 berapa, yang 2023 berapa. Sehingga nanti kita tagihkan lagi dua tahun seperti ini. Kayaknya banyak ini yang dua tahun ini, karena sudah banyak untungnya PT AMNT ini,” beber Sahdan.

Dalam hal penagihan DBH tersebut. Pemprov NTB telah membuat Pergub sebagai tindak lanjut dari regulasi di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut menegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral, logam, dan batubara, wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Dari 6 persen yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah, hanya 1,5 persen untuk Pemprov NTB. Sebesar 2,5 persen untuk daerah penghasil dan 2 persen akan dibagi rata kepada 9 kabupaten dan kota di NTB.

“Itu skemanya, jadi Pemprov tidak langsung dapat 6 persennya,” ungkapnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button