PendidikanSumbawa

Dinas Dikbud Sumbawa Hapus Syarat Rekomendasi Pencairan Dana BOS

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, menyederhanakan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memangkas sejumlah tahapan administrasi yang selama ini menghambat penyaluran dana BOS ke sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., menyampaikan, pemerintah kini menghapus kewajiban surat rekomendasi sebagai syarat pencairan dana BOS.

“Dengan kebijakan ini, sekolah dapat langsung mengurus pencairan tanpa harus melewati tahapan rekomendasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Ridwan menjelaskan, pihaknya memberlakukan kebijakan tersebut untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button