PendidikanSumbawa

Dinas Dikbud Sumbawa Belum Bisa Pastikan Dugaan Pungli di Salah Satu SD, Sebut Ada Celah Aturan Komite

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa mengaku, belum bisa memastikan terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SD.

​Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa, Husnul Alwan mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan dugaan tersebut. Sebab, terdapat celah aturan yang memperbolehkan adanya penggalangan dana di tingkat sekolah.

​Ia memaparkan, aturan tersebut merujuk pada regulasi resmi pusat yang mengatur peran komite sekolah dalam pemenuhan sarana pendidikan.

​”Terkait kejadian tersebut, kami belum berani memastikan itu pungli. Karena ada celah komite, secara aturan di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, itu bisa melakukan penggalangan untuk kebutuhan sarana sekolah secara sukarela,” ungkap Husnul kepada NTBSatu, Kamis, 12 Februari 2026.

​Husnul menjelaskan, berdasarkan pengamatan terhadap surat yang beredar, inisiatif tersebut murni datang dari pihak komite. Meski kepala sekolah mengetahui kebijakan itu, ia menyebut, posisi sekolah hanya sebatas koordinasi saja.

​Ia merinci, salah satu indikator kuat yang membuat pihaknya belum bisa menyebut hal itu sebagai pungli adalah tidak adanya tarif baku kepada orang tua siswa.

​”Di dalam suratnya tidak disebutkan nominal, tidak memaksa, dan tidak ada tarif. Sehingga kami belum berani mengatakan itu adalah pungli. Ini yang kami pahami sementara ini,” tambahnya secara detail.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button