PPK Bantah Dugaan Kelebihan Bayar Rp4 Miliar di Proyek Lenangguar-Lunyuk
Mataram (NTBSatu) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk, Miftahuddin Anshary, menegaskan temuan kelebihan bayar senilai sekitar Rp4 miliar yang saat ini menjadi sorotan, tidak terkait dengan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk.
Penegasan itu ia sampaikan menjawab pertanyaan mengenai informasi adanya temuan kelebihan bayar pada proyek yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian tersebut.
“Itu bukan di pekerjaan ini. Kalau yang terkait pekerjaan ini adalah denda,” kata Miftahuddin kepada NTBSatu, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia juga menjelaskan, progres fisik proyek jalan Lenangguar-Lunyuk saat ini telah mencapai lebih dari 94 persen. Jika tidak ada kendala, pekerjaan yang tersisa hanya pengaspalan tahap akhir.
“Kalau tidak ada kendala, aspal terakhir. Posisi lapangan di atas 94 persen,” ujarnya.
Miftahuddin mengakui, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya rampung. Proyek masih berada dalam masa perpanjangan kontrak dan denda keterlambatan tetap berjalan hingga pekerjaan selesai.
Namun, ia belum dapat memastikan besaran denda yang akan dikenakan kepada pihak pelaksana atau kontraktor. Saat ini, pihaknya masih melakukan perhitungan sebelum Inspektorat melakukan reviu.
“Nanti kami hitung dulu, kemudian direviu Inspektorat,” katanya.
Menanggapi target penyelesaian pekerjaan, Miftahuddin memperkirakan proyek tersebut dapat selesai dalam waktu dekat.
“Ini selesai mungkin bulan-bulan ini selesai,” ujarnya.
Tanggapan Juru Bicara Pemprov NTB
Sementara itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan Inspektorat NTB saat ini sedang melakukan telaah intensif terkait persoalan yang menjadi perhatian dalam proyek tersebut. Hasil telaah nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kalau itu sedang kita lakukan telaahan intensif oleh Inspektorat. Nanti seperti apa langkah-langkah yang akan kita ambil dan laporkan kepada Pak Gubernur,” katanya kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, Gubernur Iqbal telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) untuk meminta PPK segera mengambil langkah-langkah penuntasan pekerjaan.
“Yang pasti Pak Gubernur memerintahkan Dinas PU meminta PPK-nya segera mengambil langkah-langkah penuntasan,” ujarnya.
Ahsanul mengaku belum mengetahui pertimbangan teknis terkait penggunaan pihak ketiga yang sama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Namun, ia menyebut masukan masyarakat mengenai hal tersebut akan menjadi catatan dan ia sampaikan kepada Gubernur Iqbal.
“Nanti saya selaku juru bicara Pak Gubernur juga akan sampaikan kepada Pak Gubernur harapan dari masyarakat dilakukan telaahan terhadap pihak ketiga yang sama,” katanya.
Terkait kemungkinan bertambahnya biaya akibat keterlambatan pekerjaan, Ahsanul menegaskan tanggung jawab tersebut berada pada pihak ketiga sesuai ketentuan kontrak yang berlaku melalui mekanisme denda.
Ia juga menegaskan Pemprov NTB tidak mengeluarkan tambahan anggaran untuk menanggung konsekuensi keterlambatan pekerjaan. Jika terdapat penganggaran baru, anggaran tersebut untuk pekerjaan di luar pekerjaan yang sudah kontraktor kerjakan sebelumnya.
“Kalau dari sistem penganggaran, tidak. Kalau ada penganggaran baru, itu pasti untuk kepentingan di luar yang sudah kita kerjakan,” ujarnya. (*)




