Wabup Lotim Minta Kemendagri Sinkronkan LPPD hingga Pastikan DBHCHT
Lombok Timur (NTBSatu) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim), Moh. Edwin Hadiwijaya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi perhatian terhadap sejumlah persoalan daerah saat mengikuti forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan), Rabu, 22 Juli 2026.
Edwin membuka penyampaiannya dengan menyoroti perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Ia meminta, Kemendagri memperkuat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu mengikuti perubahan indikator tersebut.
“Kami berharap pelaporan LPPD di Kemendagri dapat bersinergi dengan evaluasi akuntabilitas kinerja KemenPAN-RB sehingga daerah tidak lagi menyampaikan data yang sama,” ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia juga meminta Kemendagri menerbitkan regulasi yang mengatur penyelesaian tata batas desa. Menurutnya, kepastian batas wilayah akan memperkuat administrasi pemerintahan desa sekaligus mengurangi potensi sengketa.
Edwin kemudian menyinggung kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Ia menjelaskan, Lombok Timur berhasil menekan rasio belanja pegawai menjadi 28,3 persen pada 2025. Namun, pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi mendorong rasio itu naik menjadi sekitar 33 persen.
“Daerah membutuhkan kepastian sekaligus relaksasi agar tetap mampu menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Minta Kepastian DBHCHT
Selain itu, Edwin meminta kepastian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, dana sebesar Rp104 miliar yang diterima Lombok Timur pada 2025 berperan penting untuk membiayai BPJS Kesehatan dan menjaga status Universal Health Coverage (UHC).
“Alokasi DBHCHT sangat vital untuk menopang pembiayaan BPJS Kesehatan sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” katanya.
Edwin juga mengusulkan peninjauan regulasi pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil. Ia menilai Lombok Timur belum memperoleh manfaat optimal dari potensi garis pantai sepanjang lebih dari 200 kilometer.
Ia turut meminta pemerintah pusat memberi dukungan kebijakan bagi komoditas tambak udang vaname.
Menurutnya, daerah hanya menerima kontribusi terbatas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), padahal pemerintah daerah harus menangani dampak lingkungan dari aktivitas tambak.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh usulan tersebut.
“Kami akan mengonsolidasikan seluruh poin strategis ini dengan kementerian dan lembaga teknis terkait,” ujar Efrimeiriza.
Ia mengatakan Kemendagri segera menyiapkan kontak teknis untuk membantu penyesuaian IKK dan pelaporan LPPD. Sementara itu, Ditjen Otda akan berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk menindaklanjuti persoalan batas desa. (*)




