Pemerintahan

Pemprov NTB Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni 2026

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini akan berlangsung mulai Senin, 15 Juni 2026.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, pemerintah mengambil kebijakan fiskal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

“Pemutihan Pajak Kendaraan NTB 2026 Resmi Dimulai. Pajak Anda, untuk pembangunan NTB yang lebih maju,” tulis Bapenda NTB, mengutip akun Instagram @bapendantb, Sabtu, 13 Juni 2026.

IKLAN

Di sisi lain, Bapenda NTB juga mengimbau warga agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan momentum tersebut.

Berdasarkan publikasi tersebut, kebijakan strategis ini menawarkan tiga skema keringanan utama bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pertama, pemerintah menghapus seluruh denda keterlambatan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya.

Kedua, pemerintah akan memberikan keringanan pokok tunggakan hingga 100 persen untuk masa tunggakan tertentu. Dan ketiga, diskon pajak khusus bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.

IKLAN

Keringanan Tunggakan Lima Tahun ke Atas

Pemprov NTB memberikan perhatian khusus bagi pemilik kendaraan yang mengendap pajaknya dalam jangka panjang. Langkah ini bertujuan untuk memutihkan kembali status kendaraan yang sudah bertahun-tahun berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Melalui skema pertama, Bapenda NTB akan menghapus seluruh denda keterlambatan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan. Namun masa berlaku skema ini mulai dari 15 Juni hingga 30 September 2026.

Sementara itu, pada skema kedua, pemerintah menyiapkan program keringanan tunggakan pokok pajak hingga 100 persen. Skema ini bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya lebih dari lima tahun, atau masa tunggakan tahun 2020 ke bawah.

Sema seperti program penghapusan denda, insentif pembebasan tunggakan lama ini juga terjadwal berakhir pada 30 September 2026 mendatang.

Diskon Mutasi Kendaraan Luar Daerah

Selain itu, kebijakan fiskal ini juga berupaya menarik potensi pajak dari kendaraan yang masih terdaftar di luar wilayah NTB. Pemerintah ingin mengoptimalkan pendataan aset kendaraan yang beroperasi di jalanan Lombok dan Sumbawa.

Selanjutnya pada skema ketiga, Bapenda NTB memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk tahun pertama. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor pelat luar daerah yang melakukan proses mutasi atau balik nama ke pelat Provinsi NTB.

Berbeda dari dua program sebelumnya, fasilitas pemotongan pajak setengah harga dan pembebasan denda mutasi ini berdurasi jauh lebih panjang. Yakni mulai berlaku mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

Melalui perluasan durasi mutasi ini, Pemprov NTB menargetkan pendaftaran ulang kendaraan luar daerah berjalan lebih masif.

Dengan demikian, basis data wajib pajak di NTB akan meningkat secara signifikan. Dengan tujuan menopang realisasi pembiayaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur daerah pada sisa tahun anggaran 2026. (*)

Artikel Terkait