Mataram (NTBSatu) – Dewan Pengupahan Provinsi NTB telah menggelar sidang terkait penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB, pada Senin, 20 November 2023.
Hasil sidang tersebut menetapkan, UMP NTB tahun 2024 hanya naik sekitar 3,06 persen dari UMP 2023. Artinya, dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067.
“Kalau kita lihat tadi, hasil rekomendasinya, kita sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 3,06 persen dibandingkan UMP tahun ini atau besarannya sekitar Rp72.660 ribu. Sehingga besaran UMP tahun 2024 sebesar Rp2.444.660,” kata Dewan Pengupahan Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, Senin, November 2023.
Baca Juga : Event Madhu Duniya Vietnam 2023, Ajang Regenerasi Petani Madu Sumbawa
Hasil sidang tersebut, kata Aryadi, masih bersifat rekomendasi. Artinya, akan diusulkan kembali kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi untuk disepakati.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana dalam Pasal 29 Ayat (1) PP tersebut menekankan, gubernur dan atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan UMP selambat-lambatnya setiap 21 November setiap tahunnya.
Baca Juga : Jadi Gubernur Jateng Dua Periode, Ini Deretan Prestasi Ganjar Pranowo