Politik

Bawaslu Panggil Gita dan Iqbal, Buntut Daftar di Partai Politik Maju Pilgub Dengan Status ASN

Mataram (NTBSatu) – Jelang Pemilihan Gubernur di Provinsi NTB, dinamika politik terlihat begitu cair. Setelah sebelumnya Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dipanggil oleh pihak Bawaslu NTB, kini Dubes Turki untuk Indonesia 2019-2023 Dr Lalu Muhammad Iqbal juga dipanggil oleh lembaga pengawas Pemilu tersebut.

Diketahui, Lalu Iqbal telah mendaftar di beberapa partai politik untuk mendapatkan tiket sebagai syarat untuk maju dalam kontestasi lima tahunan nanti. Terakhir, putra asli Lombok Tengah itu telah mendaftar di Partai NasDem NTB, setelah sebelumnya di PAN dan Demokrat.

Problem mulai mencuat, Iqbal yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Luar Negeri, harus berurusan dengan Bawaslu NTB. Iqbal resmi dipanggil oleh Bawaslu untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan sebelumnya.

Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan, upaya pemanggilan Iqbal bagian dari atensi Bawaslu NTB untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Diketahui, ASN tidak diperkenankan untuk terlibat dalam politik praktis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 54 ayat 1.

Larangan itu dimaksudkan agar ASN tetap fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

“Meminta klasifikasi apakah benar beliau daftar ke partai politik,” ujarnya ketika dikonfirmasi NTBSatu Kamis, 9 Mei 2024.

Meski pemanggilan telah dilakukan oleh pihak Bawaslu, Hasan menjelaskan, mengenai tindak lanjut dari klarifikasi yang telah dilakukan oleh Iqbal, sedang dipelajarinya.

“Soal hasilnya masih dalam pembahasan,” paparnya.

Sementara Iqbal yang dikonfirmasi mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi panggilan Bawaslu merupakan bentuk penghormatannya.

Berita Terkini:

“Ini bagian dari tanggung jawab moral saya,” ujarnya Kamis, 9 Mei 2024.

Meski memenuhi panggilan Bawaslu, Iqbal merasa tindakannya mendaftar ke beberapa partai politik merupakan hak warga negara. Ditambah lagi dengan belum adanya aturan yang mengatur spesifik soal itu.

“Jika sudah ditetapkan jadi Calon Gubernur oleh KPU baru bisa mengundurkan diri,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri itu.

Selain soal Iqbal, Bawaslu NTB juga mengatensi secara serius mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

Diketahui, Lalu Gita telah resmi mendaftarkan diri kebeberapa partai politik yakni Partai Demokrat dan NasDem.

Manuver politik yang dilakukan oleh Lalu Gita ini, mendapatkan rintangan yang cukup berat. Ia terkendala statusnya sebagai ASN yang sesuai regulasi dilarang untuk berpolitik praktis. Alhasil, Lalu Gita dilaporkan ke Bawaslu NTB karena diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Bawaslu NTB bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang menyeret nama eks Sekda NTB ini. Dua kali surat dilayangkan untuk meminta klarifikasi terhadap kehadirannya di acara partai politik serta terhadap pendaftarannya di beberapa partai politik yang mencoreng kredibilitasnya sebagai ASN.

“Tetap akan kami minta klasifikasi,” ujarnya kepada NTBSatu Kamis, 9 Mei 2024.

Setelah dua kali surat pemanggilan tidak diindahkan oleh orang nomor satu di NTB, Bawaslu memberikan kesempatan sekali lagi, agar Pj Gubernur memiliki itikad baik untuk hadir dan secara langsung memberikan keterangannya terkait dengan langkah politik yang dinilai telah terang-terangan itu.

Bawaslu NTB, tidak akan kompromi jika Lalu Gita kembali tidak mendengar panggilan tersebut.

Bawaslu akan langsung membawanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memberikan rekomendasi, dan terkait sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

“Jika tidak hadir maka akan kami rekom ke KASN lagi,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button