Babak Akhir Laporan Pelanggaran Netralitas Pj Gubernur NTB, Bawaslu Tunggu Keputusan KASN
Mataram (NTBSatu) – Laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang bertindak melangkahi aturan soal dugaan politik praktis, telah masuk ke KASN.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu NTB Itratip. Ia mengatakan hasil dari proses penelusuran Bawaslu tinggal menunggu tindak lanjut dari KASN.
“Oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota itu juga sudah meneruskan informasi itu kepada KASN. Dan sekarang kita tinggal menunggu apa tindak lanjut dari KASN terkait dengan penerusan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu,” terangnya kepada awak media Jumat, 24 Mei 2024.
Indikator yang menjadi rujukan Bawaslu menurutnya sesuai dengan apa yang menjadi tupoksinya.
“Penilaian kita sederhana saja, siapa yang mendaftar pada saat membuka pendaftaran di partai politik kemarin,” ujarnya.
Sementara soal Dr Lalu Muhammad Iqbal, ia mengaku sejauh ini masih mendalami soal dugaan pelanggarannya.
Berita Terkini:
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
- Dirut PLN Minta Maaf ke Warga Aceh, Pemulihan Listrik Masih Terkendala Teknis
- Meningkatnya Risiko Influenza pada Anak: Pencegahan, Gejala, dan Pentingnya Vaksinasi
“Kita sudah pernah konfirmasi terkait dengan status Iqbal, karena kita belum lihat pak Iqbal mendaftar langsung ke parpol, kita sudah cek gimana yang bersangkutan mendaftar dan apakah masih berstatus ASN atau tidak,” jelasnya.
Untuk itu, ia tetap akan mengatensi siapapun ASN yang memberanikan diri untuk melangkah lebih jauh, terlebih untuk maju dalam kontestasi politik, padahal telah dilarang oleh UU ASN sendiri, untuk itulah Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau kesimpulan kita, yang dipersoalkan bukan pada jabatannya tapi pada status dia sebagai ASN. Dan kita sampaikan itu bahwa ada ASN melakukan perilaku atau tindakan dengan menghadiri kegiatan parpol dengan mengambil formulir pendaftaran itu yang kita laporkan,” tandasnya. (ADH)



