Mataram (NTBSatu) – Oknum Kepala Desa (Kades) inisial MI Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat ditahan Kejari. Dia menjadi tersangka karena diduga korupsi uang ratusan juta.
Uang yang ditilap diketahui merupakan anggaran APBDes Desa Dasan Anyar tahun anggaran 2018. Totalnya Rp145.638.195.
Baca Juga : PMH Utang Rp70,2 Miliar RSUD Sumbawa Dibidik Jaksa
“Hari ini tim JPU telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar,” Kasi Intel Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah kepada NTBSatu, Kamis, 2 November 2023.
Oknum Kades itu, sambungnya, ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Dia ditahan karena berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Pengusaha dan Oknum Bacaleg di Lombok Barat Kabur saat akan Ditangkap Polda NTB