Mataram (NTBSatu) – Dua orang terduga tindak pidana pemalsuan dokumen, MH dan EI, diburu Ditreskrimum Polda NTB.
Dilansir dari laman resmi Daftar Calon Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU), EI terdaftar sebagai Bacaleg Fraksi Hanura dapil 3 di Lombok Barat. Sementara MH adalah pengusaha properti di Mataram.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan melalui Wadir Reskrimum, AKBP Feri Wijaya menyebut, keduanya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Survei SPI-NTBSatu: Siapa Figur yang Dianggap Layak Maju Pilkada Kabupaten dan Kota?
Mereka dijadikan DPO karena tidak ditemukan saat polisi ingin mengamankan di kediamannya masing-masing. Penerbitan DPO pada 26 Oktober 2023 lalu.
“Karena seharusnya kita sudah tahap dua. Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, mau kita tahap duakan. Tapi karena tidak ada di rumahnya, makanya kita terbitkan DPO,” kata Feri kepada NTBSatu saat ditemui di ruangannya, Kamis, 2 November 2023.
Baca Juga : Selain Penggemar MotoGP, Ganjar Mimpikan Naik Gunung Rinjani Sejak Mahasiswa