Hukrim

Oknum Kades di Sumbawa Barat Ditahan Jaksa, Diduga Tilap Uang Ratusan Juta

“Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” ujar Rasyid.

Baca Juga : PMH Utang Rp70,2 Miliar RSUD Sumbawa Dibidik Jaksa

Akibat perbuatannya, oknum Kades yang mulai menjabat sejak 2013 itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) tim Auditor Inspektorat Sumbawa Barat pada 27 September 2022, muncul kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar tahun 2018. Totalnya, Rp145.638.195. (KHN)

Baca Juga : Pengusaha dan Oknum Bacaleg di Lombok Barat Kabur saat akan Ditangkap Polda NTB

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button